Corona Ditetapkan sebagai Pandemi, Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan Bebas Visa
Merdeka.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi telah menyatakan Virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemi. Terkiat hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto menjelaskan, saat ini pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan.
"Pertama kewaspadaan seluruh dunia meningkat. Banyak negara yang kemudian meninjau kembali bebas visa pada kunjungan antarnegara. Kami tunggu kebijakan Kemenlu seperti apa untuk kita," katanya di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Sebab itu, seluruh dunia menghentikan memberikan kemudahan pergerakan. Artinya kata dia setelah penetapan ini setiap orang tidak bisa sembarangan masuk.
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Kenapa sekolah di lockdown? Menanggapi situasi ini, pihak sekolah segera mengambil langkah tegas dengan menerapkan lockdown selama 14 hari.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Tujuannya mengurangi penyebaran," ujarnya.
Oleh sebab itu seluruh negara harus bersiap-siap. Mulai dari sarana dan prasarana kesehatan untuk kepentingan. Seluruh negara akan menyiapkan berbagai macam perangkat.
"Masing-masing negara akan mengamankan jumlah yang dianggap cukup termasuk dalam konteks ini mengamankan jumlah kebutuhan kit laboratorium pemeriksaan," tutup Yurianto.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menyatakan Virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2020. Hal itu berdasarkan adanya lebih dari 118 ribu kasus penularan di lebih dari 110 negara.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, keputusan wabah virus corona sebagai pandemi tidak mengubah tindakan global dalam penanganannya. WHO mencemaskan penyebaran dan level kerusakan yang diakibatkan virus corona.
Selain itu, kurangnya langkah dan tindakan yang diambil dalam memerangi virus corona juga masih mengkhawatirkan. Ghebreyesus memprediksi akan ada peningkatan kasus dan kematian dalam beberapa pekan ke depan.
"Covid-19 dapat dicirikan sebagai pandemi. Kami telah membunyikan bel alarm dengan keras dan jelas," tegasnya seperti dilansir Time.
"Ini bukan hanya krisis kesehatan masyarakat, ini adalah krisis yang akan menyentuh setiap sektor," tambah Ghebreyesus.
WHO sendiri mendefinisikan pandemi sebagai penyebaran penyakit baru ke seluruh dunia. Sebelumnya, terdapat sejumlah penyakit pandemi sepanjang sejarah yakni cacar, campak, tuberkulosis, hingga HIV/AIDS.
Berdasarkan data terkini, virus corona sudah memakan korban jiwa sebanyak 4.373 orang. China merupakan negara yang warganya paling banyak tertular, kemudian ada Italia di urutan kedua serta Iran di urutan ketiga.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaLonjakan kasus penyakit mirip influenza ini membuat sebuah RS di China penuh. Banyak pasien anak-anak yang terpaksa dirawat di koridor dan tangga rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca Selengkapnya