Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Covid Meningkat, Pemerintah Putuskan PTM Terbatas 50% di Daerah PPKM Level 2

Covid Meningkat, Pemerintah Putuskan PTM Terbatas 50% di Daerah PPKM Level 2 Siswa SD di Tangerang jalani tes PCR Covid-19. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas kelas untuk daerah PPKM Level 2. Aturan itu berlaku sejak Kamis (3/2).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makariem pada Rabu (2/2). Surat Edaran (SE) tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 kepada daerah pada wilayah PPKM level 2. SE itu dikeluarkan seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19.

Dalam surat itu Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," pada poin satu dalam SE tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (3/2).

Sementara itu pelaksanaan PTM untuk daerah pada level 1, 3, dan 4 masih mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri. Begitu juga penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," pada poin ke-4.

Nadiem pun meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Terutama dalam memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. Kemudian pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, sampai surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. Dia juga meminta agar percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

"Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan SKB 4 Menteri," pada poin terakhir.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Perkiraan Besaran UMP di 38 Provinsi Mulai Januari 2025
INFOGRAFIS: Perkiraan Besaran UMP di 38 Provinsi Mulai Januari 2025

Tidak boleh ada wilayah yang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di bawah 6,5 persen.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani

Pernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.

Baca Selengkapnya
38 Kementerian/Lembaga Pindah ke IKN Bulan September, Ini Daftar Lengkapnya
38 Kementerian/Lembaga Pindah ke IKN Bulan September, Ini Daftar Lengkapnya

Berikut daftar lengkap kementerian/lembaga yang bakal pindah ke IKN tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Cilegon Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Banten, Rp5.128.084 Per Bulan
Cilegon Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Banten, Rp5.128.084 Per Bulan

Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam: 86 Layanan Telah Aktif Selama Pemulihan PDNS 2
Menko Polhukam: 86 Layanan Telah Aktif Selama Pemulihan PDNS 2

Menko Hadi mengatakan saat ini tim terus melakukan upaya pemulihan layanan publik secepatnya dan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

Baca Selengkapnya
Pencemaran Udara di Sumsel Nyaris Tembus Ambang Batas, Gubernur Deru Isyaratkan Tanggap Darurat Bencana Asap
Pencemaran Udara di Sumsel Nyaris Tembus Ambang Batas, Gubernur Deru Isyaratkan Tanggap Darurat Bencana Asap

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengisyaratkan bakal menetapkan status tanggap darurat bencana asap karena kualitas udara nyaris menembus ambang batas.

Baca Selengkapnya