Cuaca buruk, eksekusi mati molor 20-36 menit dari jadwal
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi mati atas enam terpidana kasus narkoba telah dilaksanakan. Hal itu dinilainya berjalan dengan baik sesuai rencana.
"Kali ini saya akan menyampaikan bahwa eksekusi pidana mati para terpidana mati perkara kejahatan narkotika sudah dilaksanakan. Semuanya berjalan baik, aman, dan lancar," kata HM Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Minggu (18/1).
Menurutnya tak ada perubahan tempat untuk agenda eksekusi mati tersebut. Lima terpidana mati dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan satu terpidana mati dieksekusi di Boyolali.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang dieksekusi di Batavia? Tjoe Boen Tjiang, alias Si Impeh, merupakan pemuda Tionghoa yang membunuh dua orang Perempuan Tionghoa di Batavia. Setelah sempat menjadi buronan, ia pada akhirnya tertangkap. Atas perbuatan kejamnya, ia divonis hukuman gantung di depan publik.
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
"Tidak ada perubahan tempat, seperti saya sampaikan yang lalu bahwa lima terpidana mati dilaksanakan putusannya di Nusakambangan. Sementara satu sisanya dilaksanakan di Boyolali," terang dia.
Lanjut dia, ada sedikit gangguan saat proses eksekusi mati. Hambatan itu datang dari cuaca yang tak mendukung sehingga waktu pelaksanaan eksekusi sempat molor.
"Yang sedikit agak berubah adalah waktu pelaksanaannya. Semula kedua tim lapangan dan eksekutor merencanakan serentak di kedua tempat pukul 00.10 WIB tapi karena hal cuaca dan sebagainya untuk Nusa Kambangan dilaksanakan pukul 00.30 WIB sementara di Boyolali pukul 00.46 WIB," pungkas dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaRasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaGambaran eksekusi saat itu sangat menyeramkan. Terhukum mati ditaruh di atas roda yang menggantung pada sebuah tiang. Di atas sana mayatnya dibiarkan mengering
Baca SelengkapnyaKejadian diketahui itu saat menghitung jumlah penghuni tahanan yang ternyata kurang satu.
Baca SelengkapnyaPemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaKorban tak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh napi senior
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaKebakaran itu dianggap kejadian luar biasa karena korban meninggal dunia mencapai belasan orang.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya