Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cubit murid, Samhudi divonis 3 bulan penjara tapi tak perlu dijalani

Cubit murid, Samhudi divonis 3 bulan penjara tapi tak perlu dijalani Samhudi (kanan) sedang berdoa sebelum sidang vonis. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Hakim pada Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dia terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak lantaran mencubit siswanya.

Dalam amar putusan, Samhudi juga dipidana denda Rp 250 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka dia harus menjalani hukuman kurungan satu tahun sebagai penggantinya. Meski begitu, hakim mempunyai pertimbangan lain.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Riny Sesulih, saat pembacaan amar putusan, Kamis (4/8).

Menurut Riny, Samhudi terbukti melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Riny menyatakan, Samhudi mencubit muridnya, SF, pada 3 Februari 2016. Hal itu dilakukan lantaran saksi sekaligus korban tidak mengikuti kegiatan sekolah dan tak menjalankan ibadah Salat Dhuha. SF melaporkan perbuatan Samhudi kepada orang tuanya. Setelah itu Samhudi dilaporkan ke polisi hingga kasusnya disidangkan.

Riny menyatakan, keadaan meringankan Samhudi adalah selama menjalani persidangan kooperatif, tidak pernah menjalani tindak pidana kejahatan apapun, dan perkara yang dilakukan terdakwa terhadap SF sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, sudah menjadi guru selama 24 tahun dan tenaganya masih dibutuhkan.

Hanya saja, lanjut Riny, jika Samhudi selama masa percobaan enam bulan melakukan hal serupa, maka hakim bakal menghukumnya. Samhudi juga dibebani supaya membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani atas Kasus Aniaya Murid, Ini Pertimbangannya
Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani atas Kasus Aniaya Murid, Ini Pertimbangannya

Jaksa juga membebaskan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Baca Selengkapnya
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tangis Haru Keluarga dan Rekan Kerja Pecah di Ruang Sidang
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tangis Haru Keluarga dan Rekan Kerja Pecah di Ruang Sidang

Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa
Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa

Perdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.

Baca Selengkapnya
Vonis Bebas Supriyani, Pengacara: Guru Tidak Sertamerta Dikriminalisasi
Vonis Bebas Supriyani, Pengacara: Guru Tidak Sertamerta Dikriminalisasi

Kuasa hukum menilai vonis bebas tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan terhadap muridnya.

Baca Selengkapnya
Akhir Manis Perjuangan Guru Honorer Supriyani, Lolos dari Jeruji Besi Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi
Akhir Manis Perjuangan Guru Honorer Supriyani, Lolos dari Jeruji Besi Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi

Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023

Putri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.

Baca Selengkapnya
Nestapa Mbah Darmi, Nenek Renta Pencari Keadilan Usai Dihukum Bui karena Pukul Keponakan dengan Gagang Sapu
Nestapa Mbah Darmi, Nenek Renta Pencari Keadilan Usai Dihukum Bui karena Pukul Keponakan dengan Gagang Sapu

Satu bulan lima belas hari penjara, vonis itu lah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tuban untuk Mbah Darmi

Baca Selengkapnya