Cubit murid, Samhudi divonis 3 bulan penjara tapi tak perlu dijalani
Merdeka.com - Hakim pada Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dia terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak lantaran mencubit siswanya.
Dalam amar putusan, Samhudi juga dipidana denda Rp 250 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka dia harus menjalani hukuman kurungan satu tahun sebagai penggantinya. Meski begitu, hakim mempunyai pertimbangan lain.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Riny Sesulih, saat pembacaan amar putusan, Kamis (4/8).
-
Bagaimana Warok Singobowo mendamaikan muridnya? Singowo turun dari lokasi semedinya di pegunungan Wilis untuk mendamaikan dua muridnya yang tengah bertikai, yakni warok Surohandoko dan warok Suromenggolo.
-
Siapa yang berterima kasih kepada guru? 'Terima kasih Bapak dan Ibu Guru, yang selalu sabar membimbing dan membekali berjuta ilmu pada kami, untuk kami menjadi generasi bangsa yang mampu menjaga serta membangun masa depan pribadi, keluarga, maupun untuk negara kita ini.'
-
Bagaimana cara menyelesaikan konflik dalam hubungan? Menghindari atau menumpuk konflik hanya akan menciptakan masalah yang bisa meledak sewaktu-waktu.
-
Bagaimana cara orangtua menyelesaikan konflik? Cara orangtua dalam menyelesaikan perbedaan pendapat ini dapat memengaruhi anak seumur hidup.
-
Siapa yang berdamai dengan masa lalu? Adelia dan Okie disebut-sebut telah move on dari segala isu dan kini berdamai dengan kenangan masa lalu.
-
Kenapa Nurul Indarti merasa lega jadi Guru Besar? 'Bersyukur, saya merasa lega karena ini adalah kewajiban yang tertunda sejak November 2020. Ini adalah pertanggungjawaban publik saya atas apa yang saya terima sebagai Guru Besar,' ujar Nurul dikutip dari Ugm.ac.id.
Menurut Riny, Samhudi terbukti melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Riny menyatakan, Samhudi mencubit muridnya, SF, pada 3 Februari 2016. Hal itu dilakukan lantaran saksi sekaligus korban tidak mengikuti kegiatan sekolah dan tak menjalankan ibadah Salat Dhuha. SF melaporkan perbuatan Samhudi kepada orang tuanya. Setelah itu Samhudi dilaporkan ke polisi hingga kasusnya disidangkan.
Riny menyatakan, keadaan meringankan Samhudi adalah selama menjalani persidangan kooperatif, tidak pernah menjalani tindak pidana kejahatan apapun, dan perkara yang dilakukan terdakwa terhadap SF sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, sudah menjadi guru selama 24 tahun dan tenaganya masih dibutuhkan.
Hanya saja, lanjut Riny, jika Samhudi selama masa percobaan enam bulan melakukan hal serupa, maka hakim bakal menghukumnya. Samhudi juga dibebani supaya membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa juga membebaskan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Baca SelengkapnyaSupriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPerdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menilai vonis bebas tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Baca SelengkapnyaPutusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.
Baca SelengkapnyaPutri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaSatu bulan lima belas hari penjara, vonis itu lah yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tuban untuk Mbah Darmi
Baca Selengkapnya