Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cucu pembunuh nenek di Pekanbaru divonis 18 tahun penjara

Cucu pembunuh nenek di Pekanbaru divonis 18 tahun penjara Cucu pembunuh nenek di Pekanbaru divonis 18 tahun. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tio Winarko alias Tio (20) divonis hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap neneknya sendiri, Hj Tiamah (70) ketika sedang salat. Vonis dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (19/3) malam.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 atau perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 tentang pencurian pemberatan," ujar ketua majelis hakim Tony Irfan.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Tio 20 tahun penjara. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya hakim menjatuhi hukuman dua tahun lebih ringan.

Orang lain juga bertanya?

"Hal-hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan merasa menyesal atas perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan mencuri kalung emas milik neneknya," kata Tony.

Atas putusan tersebut, Tio yang tidak didampingi kuasa hukum, menerima vonis hakim. "Terima," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, kasus pembunuhan yang dilakukan Tio terhadap neneknya terungkap ketika keluarga korban menemukannya tewas terkubur di rumah sang nenek. Jasad korban ditemukan anaknya yang juga seorang polisi saat memeriksa rumah korban itu.

Jasad korban dikubur di dalam kamar pelaku yang tinggal serumah dengannya, di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, pada Minggu 8 Oktober 2017, silam.

Agar tidak ketahuan, Tio meletakkan spring bed di atas tempat korban dikubur. Dari hasil autopsi, ditemukan luka akibat pukulan benda tumpul di kepala dan wajah.

Usai membunuh korban, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Lalu Tio menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Vika untuk dijual.

Tanpa ragu, sang pacar menjual emas di Pasar Kodim Pekanbaru dengan harga Rp7,8 juta. Uang hasil penjualan itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Dengan sisa uang tersebut, mereka berangkat ke Batam untuk kembali bersenang-senang.Kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah Tio.

Tio diamankan bersama dengan kekasihnya Viky saat berada di warung kopi Bersama, Komplek Nagoya City Center blok A nomor 1 B Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat 13 Oktober sekitar pukul 08.30 Wib.

Kepada polisi, pelaku mengakui pembunuhan berencana tersebut karena sering dimarahi neneknya lantaran tidak memiliki pekerjaan dan selalu meminta uang.

Karena kesal, pada 4 Oktober 2017, Tio membunuh neneknya yang saat itu sedang melaksanakan salat dhuha. Sang nenek dipukul kepalanya dengan kayu balok lalu diseret ke kamar. Pelaku mengubur korban di kamar itu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya