Cucu pembunuh nenek di Pekanbaru divonis 18 tahun penjara
Merdeka.com - Tio Winarko alias Tio (20) divonis hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap neneknya sendiri, Hj Tiamah (70) ketika sedang salat. Vonis dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (19/3) malam.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 atau perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 tentang pencurian pemberatan," ujar ketua majelis hakim Tony Irfan.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Tio 20 tahun penjara. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya hakim menjatuhi hukuman dua tahun lebih ringan.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
"Hal-hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan merasa menyesal atas perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan mencuri kalung emas milik neneknya," kata Tony.
Atas putusan tersebut, Tio yang tidak didampingi kuasa hukum, menerima vonis hakim. "Terima," ujarnya.
Sekadar mengingatkan, kasus pembunuhan yang dilakukan Tio terhadap neneknya terungkap ketika keluarga korban menemukannya tewas terkubur di rumah sang nenek. Jasad korban ditemukan anaknya yang juga seorang polisi saat memeriksa rumah korban itu.
Jasad korban dikubur di dalam kamar pelaku yang tinggal serumah dengannya, di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, pada Minggu 8 Oktober 2017, silam.
Agar tidak ketahuan, Tio meletakkan spring bed di atas tempat korban dikubur. Dari hasil autopsi, ditemukan luka akibat pukulan benda tumpul di kepala dan wajah.
Usai membunuh korban, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Lalu Tio menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Vika untuk dijual.
Tanpa ragu, sang pacar menjual emas di Pasar Kodim Pekanbaru dengan harga Rp7,8 juta. Uang hasil penjualan itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Dengan sisa uang tersebut, mereka berangkat ke Batam untuk kembali bersenang-senang.Kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah Tio.
Tio diamankan bersama dengan kekasihnya Viky saat berada di warung kopi Bersama, Komplek Nagoya City Center blok A nomor 1 B Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat 13 Oktober sekitar pukul 08.30 Wib.
Kepada polisi, pelaku mengakui pembunuhan berencana tersebut karena sering dimarahi neneknya lantaran tidak memiliki pekerjaan dan selalu meminta uang.
Karena kesal, pada 4 Oktober 2017, Tio membunuh neneknya yang saat itu sedang melaksanakan salat dhuha. Sang nenek dipukul kepalanya dengan kayu balok lalu diseret ke kamar. Pelaku mengubur korban di kamar itu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca Selengkapnya