Cuma 8 bulan, Rudi Rubiandini korupsi puluhan miliar
Merdeka.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga asal usul harta kekayaan yang dimiliki Rudi berasal dari kejahatan korupsi dengan total pencucian uang Rp 6,8 miliar, USD 1,072 juta dan 800 ribu dolar Singapura.
Dalam dakwaan ketiga ini diduga Rudi melakukan pencucian uang sejak 11 Januari 2013 sampai 13 Agustus 2013 bersama-sama dengan guru golfnya, Deviardi. Rudi menitipkan uang sejumlah USD 772.500 dan 800 ribu dolar Singapura.
"Membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah USD 300 ribu," kata Jaksa Penuntut dari KPK , Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Rudi juga didakwa perihal pengalihan uang sebesar Rp 300 juta dan menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar.
"Patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku Kepala SKK Migas," ungkap jaksa.
Rudi juga menempatkan uang di safe deposit box Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin, di brankas ruang kerjanya, di rekening Bank Mandiri Jakarta Gedung Patra Jasa, di rekening Bank BNI cabang Perguruan Tinggi Bandung dan di rekening Bank BRI kantor cabang ITB.
Dia juga diduga menitipkan uang di safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Pondok Indah dan mentransfer uang kepada Yuni Ria Arlon dan Ela Riyela Ria Soehadja.
Selain itu, Rudi mengalihkan uang yang diterima dengan cara menyetorkan uang secara tunai ke rekening atas nama Rudy Gunawan, Ela Riyela Ria Soch, Refabbia Adha dan Rizkie Belandie. Kemudian dia membelanjakan uang yang diterima untuk membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design, membayar pelunasan pembelian satu unit rumah di Jalan Haji Ramli Nomor 15 RT 11 RW 015 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pembelian jam Rolex, mobil Toyota Camry 2,5 L Hibrid A/T warna hitam tahun 2013, dan jam tangan Citizen Eco Drive. Kemudian membayarkan biaya pengurusan pernikahan anaknya kepada Mazaya Wedding Organizer.
Rudi juga diduga menukarkan mata uang dolar AS ke money changer PT SLY Danamas dan money changer PT Jala Exchange Sejahtera sebanyak sembilan kali.
Dalam dakwaan, Rudi disebut menerima 200 ribu dolar Singapura dan USD 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia. Sedangkan uang USD 522.500 diberikan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Sementara, dakwaan kedua Rudi disebut menerima uang SGD 600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, USD 150 ribu dan USD 200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, serta uang USD 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaEks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun menjalani sidang perdana hari ini. Dia didakwa melakukan pencucian uang dari tahun 2002 hingga 2023 bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaBuku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca Selengkapnya