Cuma bebas 5 menit, pelaku pencabulan di Kediri ditangkap lagi
Merdeka.com - Sempat dilepaskan karena masa penahannya habis, Sony Sandra alias SS pelaku pencabulan belasan anak di Kota Kediri, Jawa Timur akhirnya kembali diringkus petugas Satreskrim Polres Kediri Kota. Tersangka ditangkap dalam razia kendaraan bermotor di Jalan KDP Slamet, depan rumah dinas Kapolres Kediri Kota, Selasa (10/11).
Tersangka sempat menikmati masa bebas kurang lebih 5 menit karena masa penahanannya habis. Setelah ditunjukkan surat penahanan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo, LP Nomor LP/96/IV/2015/Polres Kediri Kota dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak, SS kemudian dipaksa keluar dari mobil yang membawanya.
SS selanjutnya digiring masuk ke dalam mobil petugas untuk dibawa kembali ke Unit PPA Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Pemeriksaan ini berdasarkan laporan SR (48), warga Kota Kediri atas dugaan tindakan pencabulan kepada pelajar berinisial AY (15) dan IT (16) pelajar. Pelaku diduga mencabuli korban di hotel setempat.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo mengatakan, penangkapan kembali terhadap SS dilakukan setelah ada laporan dari korban baru.
"Tersangka sempat dibebaskan karena masa penahannya habis, sebelum akhirnya diamankan kembali karena ada laporan baru pada kasus yang sama," terang Wisnu.
Laporan yang dimaksudkan Wisnu tersebut adalah dugaan pencabulan pada Minggu 12 April 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, di hotel BD Semen Kabupaten Kediri.
"Kronologisnya korban dan saksi menunggu terlapor di depan RSUD Gambiran, selanjutnya terlapor datang dengan menggunakan mobil menghampiri korban dan saksi. Kemudian saksi dan korban diajak ke hotel BD dan di hotel keduanya disetubuhi secara bergantian oleh tersangka," ujar Wisnu.
Perbuatan SS ini dianggap melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Terpisah kuasa hukum SS Arifin menyatakan, upaya penangkapan yang dilakukan polisi dilakukan secara sadis. "Kami memilih untuk mengikuti proses yang dilakukan oleh kepolisian," terang Arifin.
Untuk diketahui Sony Sandra, pengusaha di Kediri berurusan dengan pihak yang berwajib dalam kasus asusila.
Tersangka diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak. Modus tersangka mengiming-imingi sejumlah uang kemudian mencabuli para korban di hotel kawasan Kecamatan Semen.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah video memperlihatkan satu Polres tertawa terbahak-bahak karena pelaku curanmor ini.
Baca SelengkapnyaMobil di gas mundur ke belakang hingga mengenai mobil patroli polisi yang sedang parkir di belakang.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengemudi nekat memacu gas dengan kecepatan tinggi tanpa menghiraukan keselamatan nyawa seorang Polantas
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca Selengkapnya