Cuma Bisa Nyoblos 2 Surat Suara, Ahmad Dhani Gunakan Hak Pilih di Rutan Medaeng
Merdeka.com - Musisi Ahmad Dhani dipastikan tetap akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu besok meski berada di dalam penjara. Namun, ia hanya dapat mencoblos dua surat suara saja, dari yang seharusnya lima surat suara.
Kepastian suami Mulan Jameela ini menggunakan hak pilihnya di Rutan Kelas 1A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo ini, disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Sahid.
Ahmad Dhani telah mengurus administrasi pindah nyoblos, dari tempat pemungutan suara (TPS) asalnya di Jakarta, ke Rutan Medaeng. "Mas Ahmad Dhani KTP nya kan Jakarta, jadi dia mengurus administrasinya untuk pindah mencoblos," ujarnya, Selasa (16/4).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Siapa yang melakukan prank ke Raffi Ahmad? 'Ini tuh konten prank, jadi gue di-prank 5 tahun lalu di youtube channel Atta Halilintar, jadi jangan percaya kalo ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengedit video ini sehingga menjadi berita hoaks,' tuturnya.
Ia menambahkan, keperluan administratif untuk pindah mencoblos tersebut, sudah dibantu oleh pihak rutan. Sebab, selama ini pihak rutan sudah menyediakan formulir pindah mencoblos, sebagaimana yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Formulir pindah mencoblos sudah disediakan oleh pihak rutan," tambahnya.
Terkait dengan hak suara, Sahid mengatakan jika Ahmad Dhani hanya akan menyalurkan hak suaranya untuk dua kertas surat suara saja. Di antaranya, kertas surat suara untuk pemilihan presiden dan DPR RI saja.
"Ya karena KTP nya mas Dhani kan Jakarta, jadi cuma bisa nyoblos untuk Pilpres sama DPR RI saja. Sedangkan yang tiga, seperti DPD, DPRD dan DPRD Provinsi, enggak bisa," tegasnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani mendekam di penjara akibat vonis 1 tahun penjara, lantaran kasus ujaran kebencian. Di Surabaya, ia tengah menghadapi kasus ujaran idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit, saat hendak menghadiri aksi tagar ganti presiden. Atas kasus tersebut, kini Dhani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaDhani tidak menjelaskan detail perihal konser di Tasikmalaya itu.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani meminta maaf kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau).
Baca SelengkapnyaBawaslu menghentikan paksa acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani di Jatim Expo Sabtu (3/2) malam.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani dan Mulan Jameela dipastikan melenggang ke parlemen bersama 22 artis lain yang bertarung dalam Pileg 2024.
Baca Selengkapnya“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani mengaku terkesan mendengar pidato pertama Presiden Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaDhani unggul dari Cucu Presiden Pertama Soekarno, PUTI GUNTUR SOEKARNO yang mendapat 38.603 suara.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMulan Jameela mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra
Baca SelengkapnyaDapil Jakarta II meliputi Jakpus, Jaksel dan luar negeri bertabur tokoh-tokoh ternama
Baca Selengkapnya