Cuma lima menit, sidang sopir Outlander maut dilanjutkan pekan depan
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara Christopher Daniel Sjarief kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Made Sutisna ini beragendakan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan dua pekan lalu oleh pengacara Christopher.
"Surat dakwaan telah disusun baik, menolak eksepsi terdakwa, meminta perkara dilanjutkan," kata Agus dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/5)
Seperti diketahui, eksepsi yang diajukan dua pekan lalu oleh pengacara terdakwa diserahkan dalam bentuk tertulis tanpa dibacakan terlebih dulu.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana proses hukum selanjutnya? Setelah hakim mengeluarkan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, pihak Harvey Moeis juga memiliki waktu yang sama untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya, termasuk opsi untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Proses persidangan itu pun berjalan sangat singkat, hanya sekitar lima menit. Dimulai sekitar pukul 09.15 WIB dan selesai pada 09.20 WIB. Dalam ruang sidang pun tampak sepi, Christopher yang datang dengan kemeja putih dan celana hitam ini datang bersama pengacaranya yang sama-sama enggan berkomentar.
Meskipun kini status Christopher sudah menjadi tahanan kota, dia tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin (25/5) dengan agenda putusan sela.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya