Curhat dan Air Mata Putri Candrawathi Ketika Terpojok di Hadapan Hakim
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1) kemarin diwarnai tangisan. Selama persidangan, terdakwa Putri Candrawathi berderai air mata.
Putri tak kuasa menahan tangis saat menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Kala itu, Putri mengaku tak menduga Brigadir J berani memasuki kamarnya.
"Kaya pintu dibuka keras, kaya gruk gitu, terus saya membuka mata saya," cerita Putri saat sidang.
-
Bagaimana Putri bereaksi? Putri pun terkejut dengan tindakan acak Aziz.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Putri nampak mengerutkan wajah seraya menahan tangis. Sempat terdiam sejenak, ia mengatakan sangat kaget saat melihat Brigadir J telah ada di kakinya lantas membuat ia terbangun.
"Yosua sudah ada di dekat kaki saya, di dekat kaki saya," ucap Putri dengan nada rendah.
"Terus seperti yang saudara terangkan kemarin ketika saudara menjadi saksi. Terus saudara menghubungi saudara Richard, Eh, waktu itu Susi naik dulu ya waktu saudara jatuh terduduk?" tanya Hakim.
"Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi, memegang kaki kanan saya dia menggoyang goyangkan kaki saya. Dia bilang ibu-ibu," kata Putri langsung menangis.
Usai menceritakan kejadian tersebut, Putri terhenti sejenak. Tim Penasihat Hukum memberikan sekotak tisu kepada Putri untuk menghapus air mata yang berderai.
Ketika sidang baru dimulai, Putri sempat mengeluhkan gangguan pencernaan dan tidak enak badan. Namun, Ia menyatakan tetap siap melanjutkan persidangan.
"Saya punya gerd, gangguan pencernaan tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," jawab Putri.
"Masih bisa," kata Hakim balik bertanya, dengan dijawab anggukan dari Putri.
Khawatir Kehilangan Cinta Sambo
Usai menceritakan dugaan pecelahan di Magelang, Putri mengungkapkan kekhawatirannya. Saat itu, hakim mulai mengulik pendapat Putri perihal kejadian di Magelang.
"Suami saudara ketika didengarkan kesaksian Sugeng Putut, dikatakan bahwa peristiwa di Magelang itu ilusi demi menutupi itu tidak diungkit ketika skenario pertama berjalan," kata Hakim.
"Nah pada akhirnya sampai di persidangan ini, peristiwa Magelang pun akhirnya benar-benar menjadi seperti ilusi. Sebagaimana disampaikan suami saudara, makanya kami menanyakan itu bisa saudara terangkan?" sambung Hakim.
Lantas Putri menyatakan sebagai korban kekerasan seksual, kejadian di Magelang telah menjadi aib baginya. Bahkan, ia sangat terpukul dan malu untuk mengakui dan menjelaskan kepada Ferdy Sambo.
"Yang mulia sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah untuk menyampaikan bahkan untuk menyampaikan kepada suami saya sendiri saja, saya sebenarnya malu," kata Putri sambil menangis.
Selain malu, lanjut Putri, dirinya takut kehilangan cinta suaminya yang tak lain, Ferdy Sambo. Akibat tindakan kekerasan seksual Brigadir J terhadap dirinya.
"Karena saya tidak tahu, apakah saya bila mengutarakan peristiwa tersebut suami akan mencintai saya dan mau menerima saya kembali," ucap Putri.
"Kenapa kami menanyakan seperti ini, karena sumber peristiwa (pelecehan di) Magelang inilah yang memicu terjadinya peristiwa penembakan di Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo). Maka kami mencoba bertanya. Kalau saudara berkeberatan menjawab, tidak ada masalah," jelas hakim.
Hakim Minta Putri Tak Menangis
Saat persidangan, Putri sempat kena tegur hakim. Putri dianggap kerap menangis ketika memberikan keterangan soal kejadian di Magelang hingga proses menjadi tersangka.
"Karena saya sudah bicara dan kebetulan timsus (Polri) juga menyatakan saya akan menjadi saksi," kata Putri sambil menghela napas panjang.
Meski tak mau menjelaskan kejadian kekerasan seksual di Magelang, Putri mengaku tetap ditetapkan menjadi tersangka. Karena itu, Putri tak kuasa menahan air matanya.
"Setelah saya menceritakan kejadian tanggal 7 Juli tersebut, tapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu, tidak lama saya menjadi tersangka," ucapnya.
Melihat kondisi itu, Hakim pun sempat meminta Putri Candrawathi untuk berhenti menangis. Bahkan, hakim tampak menyindir istri Ferdy Sambo ini, agar tidak menangis terus.
"Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," ucap hakim yang dibalas Putri dengan anggukan kepala.
Kemudian, hakim bertanya apakah Putri masih bisa memberi keterangan. Istri Ferdy Sambo ini masih menyanggupinya meski penyakitnya sedang kambuh.
"Masih bisa memberi keterangan?," tanya hakim.
"Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia," jawab Putri.
Gelagapan Saat Dicecar Hakim
Karena Putri masih siap memberikan keterangan, sidang pun berlanjut. Hingga sampai pada momen ketika Istri Ferdy Sambo terlihat gelagapan menjawab cecaran majelis hakim soal posisinya saat penembakan Brigadir J.
Putri mengaku mendengar suara letusan senjata api namun hanya diam tetap di kamar. Dia mengaku pasif dan tak ada rasa ingin tahu. Padahal, ia tak tahu bakal ada kejadian penembakan di rumah dinas, Duren Tiga.
"Terus ada enggak kamu tanya suami mu ada apa di luar, itu manusiawi loh pertanyaan saya itu?" tanya Hakim.
"Saya lupa, saya lupa apa yang saya katakan," kata Putri.
"Saya lupa, karena kalau pak hakim mendengar mercon saja apa itu apa itu, itu normal saja reflek itu sebenarnya?" cecar Hakim.
"Karena saya bingung saat itu" jawab Putri
"Bingung?" kata Hakim dengan nada tinggi.
"Saya bingung, shock juga," singkat Putri seperti gelagapan.
"Jadi tidak ada bertanya apa yang terjadi?" ujar Hakim.
"Mungkin saya lupa, tapi seingat saya memang saya hanya membalikan badan. Lalu saya melihat suami saya membuka pintu dan mukanya panik dan langsung rangkul saya begini dan bawa keluar," kata Putri.
Kejadian suara letupan suara tembakan beberapa kali tersebut terdengar. Namun Putri mengatakan belum tahu jika suara tersebut adalah peristiwa penembakan Brigadir J.
"Panik? ada enggak dalam pikiranmu bahwa kejadian itu ada hubungannya dengan ceritamu sama terdakwa Sambo?" tanya hakim.
"Mohon maaf maksudnya," tanya Putri meminta penjelasan.
"Ada enggak kamu pikirkan, bahwa kejadian itu ada hubungannya dengan ceritamu di Saguling (kepada Ferdy Sambo soal pelecehan?" cecar hakim.
“Enggak ada," kata Putri.
“Enggak ada kepikiran ke situ ya, setelah keluar apa yang kamu lihat keluar?" tanya hakim kembali.
"Saya tidak bisa melihat apa apa karena suami saya memeluk saya dengan kepala saya menghadap ke dada," timpal Putri.
Curhat Heran Jadi Tersangka
Momen emosional kembali terjadi ketika Putri menyatakan sampai saat ini tak memahami kenapa harus jadi tersangka. Sebab ia tidak memahami titik kesalahannya dalam kasus ini.
"Sebenarnya saya tidak paham, kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, sampai hari ini saya tidak tahu di mana salahnya saya," ucap Putri.
Sebab, Putri beranggapan kalau dirinya tidak membunuh siapapun. Karena, ia mengklaim kejadian penembakan Brigadir J tidak diketahuinya yang artinya tidak turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya tidak membunuh siapa-siapa. Saat peristiwa penembakan itupun, saya ada di dalam kamar, sedang beristirahat dengan pintu tertutup," jelasnya.
Bahkan, Putri memandang jika perkara yang saat ini harus menjeratnya seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga atau mendapatkan musibah secara beruntun/bertubi-tubi.
"Dan saya tidak mengetahui bila suami saya datang ke Duren Tiga saat itu. Saya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula," tuturnya.
Putri mengklaim dirinya adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan mantan ajudannya sendiri Brigadir J ketika di Magelang atau sehari sebelum penembakan.
"Saya adalah korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan dari Yosua. Dan juga saya harus dijadikan tersangka dalam kasus ini," kata Putri.
Dakwaan Putri Candrawathi
Adapun dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaBriptu S terduga pelaku pelecehan tahanan pernah mendapatkan sanksi disiplin karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaPuan tidak kuasa mengungkapkan kesedihannya saat menyebut perilaku kader yang tidak menjunjung tinggi etika politik
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaGrace mengaku belum menerima informasi itu lebih rinci. Dia menyarahkan korban juga melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaAmanda memastikan kliennya akan memenuhi surat panggilan tersebut.
Baca Selengkapnya