Curhatan menyayat hati Suryadharma Ali di sidang korupsi dana haji
Merdeka.com - Pada Senin (7/9) kemarin, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama dengan terdakwa Suryadharma Ali. Kali ini sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suryadharma yang mengenakan batik cokelat mulai membacakan setiap lembaran nota pembelaannya. Saat membacakan, dia rela berdiri selama 3 jam tanpa merasa lelah.
Setiap kata yang tersusun dalam lembar eksepsi itu dibacakannya di hadapan majelis hakim. Entah apa yang membuat bekas Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini lebih memilih berdiri ketimbang harus duduk di kursi pesakitan yang disediakan pengadilan Tipikor.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa jabatan Adi Suryanto? Dilansir dari Lan.go.id, Prof. Dr. Adi Suryanto MSi., CHRM menjabat sebagai kepala LAN sejak tahun 2015.
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Bagaimana Surya Paloh menanggapi isu hak angket? Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan koalisi perubahan menunggu langkah dari partai politik lain terkait bergulirnya isu hak angket di DPR.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Sekitar pukul 10.30 WIB, mantan ketua umum PPP ini dipersilakan membaca isi nota keberatan yang sudah disusunnya sejak pekan lalu. Setiap lembar nota keberatan terus dibacakan Suryadharma secara detail.
Sejumlah keluh kesah diungkapkan Suryadharma di sidang kali ini. Berikut rangkumannya:
SDA: Kemerdekaan saya dirampas yang katanya atas nama Tuhan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama dengan terdakwa Suryadharma Ali kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Kali ini sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dengan memelas, Suryadharma menyampaikan nota keberatannya. Di hadapan Majelis Hakim, dia mengklaim tidak pernah melakukan korupsi. Bahkan, dia menuding KPK telah merenggut kemerdekaannya sebagai manusia."Saya sebagai tersangka dana haji tahun 2012-2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014, sungguh menjadi tragedi kehidupan bagi saya, istri, anak, menantu, cucu dan keluarga besar saya. Singkat kata kemerdekaan saya dirampas yang katanya atas nama Tuhan," kata Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).Bekas Menteri Agama ini juga mengakui jika dirinya telah kehilangan martabat dalam dunia politik usai menyandang status tersangka. Dia menyebut karier yang dibangunnya selama 30 tahun hancur seketika."Martabat saya sebagai Ketum DPP PPP dan Menag runtuh hingga di bawah garis nadir," ujarnya.Selain itu, dalam sidang Suryadharma juga menyinggung PPP yang terbagi menjadi dua kubu. Menurut dia, pecahnya partai berlambang kabah itu lantaran dirinya tidak lagi menjadi pimpinan."PPP yang saya bina kurang lebih 17 tahun, pecah berkeping dua. Karier politik saya hancur dan terhenti seketika," tandasnya.
SDA sebut jaksa bohong soal angka kerugian keuangan negara
Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.Dalam sidang, Suryadharma mempersoalkan kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan. Menurut dia, kerugian negara yang disebut lebih dari Rp 1 triliun telah menjustifikasinya sebagai Menteri Agama yang tidak bermoral dan Ketua Umum PPP tidak berakhlak."Ternyata kerugian keuangan negara angka yang disebutkan di atas bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan penuntut umum KPK pada saya," kata Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).Untuk itu, mantan pimpinan partai berlambang Kabah ini menilai dakwaan yang disebutkan oleh JPU KPK tidak cermat. Bahkan, Suryadharma menuding dakwaan tersebut disusun dari informasi yang sesat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Slamet Riyanto serta Anggito Abimanyu sebagai kuasa pengguna anggaran, dan juga dari Direktur Pelayanan Haji, Ahmad Kartono, selaku pejabat pembuat komitmen dan dari aparatur Kementerian Agama lainnya."Karena itu saya mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak dakwaan tersebut," pungkasnya.
Soal Dana Operasional Menteri, SDA tuding anak buah yang selewengkan
Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali membantah telah menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) dari APBN senilai Rp 1,8 miliar. Dia justru menuding penyelewengan dilakukan oleh anak buahnya di Kementerian Agama."Saya dituduh mempergunakan dana operasional menteri atau DOM sebesar Rp 1.821.698.840. Angka itu sangat bisa dijelaskan duduk persoalan yang sebenarnya bahwa uang itu berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak ada pada menteri selaku Pengguna Anggaran. Penggunaan uang tersebut sepenuhnya berada di tangan dan tanggung jawab KPA," kata Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).Suryadharma mengklaim tidak pernah dikonfirmasi perihal penyelewengan DOM oleh penyidik KPK. Dia menjelaskan, penyidik hanya menunjukkan buku kas DOM."Saya yang dituduh menggunakan DOM tidak pernah dikonfirmasi dalam penyidikan KPK tanggal 14 Juli 2015 oleh penyidik. Saya hanya ditunjukkan buku kas DOM tahun 2011-2012, dan ketika saya tanya, bagian pencatatan mana dari buku kas tersebut yang merupakan pelanggaran hukum, oleh penyidik tidak bisa menunjukkan," terangnya.Bukan hanya itu, mantan pimpinan PPP kembali menepis dakwaan JPU KPK yang menyebut dirinya menggunakan DOM untuk keperluan pengobatan anaknya sebesar Rp 12,43 juta. Sebab menurutnya, selaku menteri dia dan keluarga mendapat fasilitas kesehatan."Saya sebagai menteri memperoleh asuransi kesehatan VVIP dan isteri saya sebagai anggota DPR juga memiliki kartu asuransi VVIP. Jadi tidak masuk akal bila saya meminta dibayarkan pengobatan anak saya," ungkap dia.Lebih lanjut, Suryadharma juga membantah telah menggunakan DOM untuk biaya visa, pelayanan di bandara, transportasi, membeli tiket pesawat serta akomodasi untuk mengunjungi anaknya Sherlita Nabila di Australia dengan nilai Rp 226,8 juta."Saya tidak pernah mempergunakan uang DOM untuk biaya liburan di dalam dan luar negeri," bebernya.Dia yang didakwa memberi uang ke saudara kandungnya yakni Titin Maryati sebesar Rp 113,110 juta juga membantah hal tersebut. Dia berkilah uang yang diberikan kepada saudaranya itu merupakan uang pribadi.Termasuk dakwaan yang menyebut DOM digunakan untuk membayar pajak pribadi, perpanjangan STNK Mercedes Benz, urus paspor cucu sampai kepada pembayaran langganan TV kabel dibantah Suryadharma. Atas dakwaan penyelewengan DOM, dia justru menuding anak buahnya Saefuddin A Syafii lah yang menyelewengkan DOM."Saya menduga DOM dititipkan Saefuddin ke ajudan saya yang tidak memakai, lalu dipakai Saefuddin tapi ditulis digunakan untuk menteri," pungkasnya.
SDA sebut Megawati dan Amien Rais ikut nikmati sisa kuota haji
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui telah membagikan sisa kuota haji ke sejumlah pihak. Namun, dia berdalih, pembagian itu dilakukan lantaran adanya sisa kuota haji yang tidak diserap.SDA menjelaskan, pada penyelenggaraan haji setiap tahun dipastikan ada kuota haji yang tidak terserap. Begitupun, pada kuota haji tahun 2012 di mana sisanya mencapai lebih dari 2.000 orang. Menurut dia, sisa kuota haji itu disebabkan dari adanya jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil serta tidak mampu melunasi.Dengan dalil Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang menyebutkan Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional, Suryadharma lantas membagi-bagikan sisa kuota haji."Lalu, kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak, banyak sekali yang menginginkan tapi kuota sangat terbatas, tidak sebanding dengan permintaan," kata Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).Suryadharma pun menyebutkan pihak-pihak yang menerima jatah kuota haji tersebut. Di antaranya, anggota dan pimpinan DPR, Kementerian dan lembaga, wartawan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh publik. Bahkan, mantan ketua umum PPP ini menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri salah satu pihak yang menikmati kuota haji tersebut."Di antaranya untuk Paspampres Wapres lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri 50 orang, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, Karni llyas 2 orang, keluarga Suryadharma Ali 6 orang, KPK 6 orang dan sejumlah dari media cetak maupun elektronik lainnya," beber dia.Meski demikian, Suryadharma menolak jika dirinya disebut melakukan dugaan korupsi terkait ibadah haji. Sebab dia mengklaim, tidak ada calon jemaah haji yang merasa haknya dirampas atas pembagian kuota haji tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen hal tersebut merupakan curahan hati pribadi kliennya.
Baca SelengkapnyaHakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.
Baca SelengkapnyaSahroni sebelumnya mangkir dalam panggilan Jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaSYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan
Baca SelengkapnyaKeluarga SYL langsung berdiri dan segera menghampiri eks Mentan itu.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo (SYL) emosional saat mendengar kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh sudah lelah dengan pemberitaan SYL
Baca Selengkapnya"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.
Baca SelengkapnyaSahroni menyampaikan Ketua Umum Partai Nasdem sudah capek mendengar pemberitaan terkait aliran dana yang mengalir ke Nasdem
Baca Selengkapnya