Curhatan pelawak Mandra dijadikan tersangka korupsi oleh Kejagung
Merdeka.com - Virus laknat korupsi sepertinya sudah menyebar ke seluruh penjuru bangsa ini. Tak cuma pejabat negara, individu yang memiliki profesi lain tak bersentuhan dengan tata negara pun ikut terkena virus ini.
Selasa (10/2) lalu, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Mandra Naih alias Mandra. Pelawak yang tenar lewat sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.
Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa karena salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di TVRI di tahun 2012 itu.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI, YKM (Yulkasmir). Penetapan ketiganya sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2).
Merasa tak bersalah, Mandra pun angkat bicara. Bersama kuasa hukumnya, Mandra menggelar jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2) lalu.
Mulai dari harga jual film ke TVRI, hingga unek-unek atas kasus yang membelit disampaikannya dalam jumpa pers itu. Berikut curhatan Mandra seperti dirangkum merdeka.com.
Mandra syok jadi tersangka korupsi
Mandra mengaku syok atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. Dia mengaku mengetahui kabar itu pertama kali dari running text di televisi.Mandra mengaku menjual film bekas dengan harga di bawah film baru. Per episode paling mahal dijualnya kepada TVRI seharga Rp 35 juta."Kali contoh ada 26 episode yang Rp 15 juta ada kurang lebih 26 sama 25 kali aja seberapa nilai duitnya. Nah tiba-tiba ada bahasa di running text sampai ada Rp 40 miliar, nah kita jadi syok juga dari mana nambahinnya ini, kira-kira itu," kata Mandra dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2) lalu.Sementara itu, kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengatakan, Mandra hanya menerima Rp 1,6 miliar dari pembayaran filmnya untuk TVRI."Kita jelas bahwa yang diperoleh bang Haji Mandra itu sekitar Rp 1,6 miliar itupun transaksinya melalui mekanisme dibayar tunai," kata Sonie Sudarsono.
Mandra: Saya yakin Allah gak tidur
Mandra menyampaikan keluh kesahnya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam sebuah jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2) lalu. Mandra tak terima dituduh menerima Rp 40 miliar dari penjualan filmnya kepada TVRI.Dia mengaku hanya menerima Rp 1,6 miliar. Mandra pun yakin keadilan di negeri ini masih ada.Dia juga yakin siapa yang benar dan salah akan diperlihatkan oleh Tuhan."Saya yakin keadilan di negara kita itu masih ada dan kedua saya yakin juga Allah gak tidur akan menunjukkan siapa yang benar dan balik lagi saya mohon doa restu dari semua pihak mohon doanya buat saya semoga saya dapat hal ini tantangan ini biar kuat, dan doanya saya biar gak dijadikan korban. Kalau saya semata-mata memang terlibat mencicipi menikmati ikut serta ya jangan didoain," katanya.
Mandra ibaratkan kasus yang membelitnya kayak makan cabai
Mandra mengaku pembayaran atas filmnya selalu diberi secara cash alias tidak melalui transfer bank. Dia mengibaratkan kasus yang membelitnya saat ini seperti makan cabai."Ya terus terang saja bahasa ringan saya kalau makan cabai berasa pedas risiko, nah sekarang jangankan saya makan, lihat saja gak, disuruh rasain pedas, kira-kira bagaimana. Kira-kira begitu. Kalau saya makan cabai ya risikonya kepedesan, salah sendiri, kira-kira begitu. Ini kan saya gak makan cabai, lihat cabainya saja gak di suruh kepedasan. Ini rasanya saya butuh keadilan," kata Mandra di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2).Mandra mengaku akan terus mengikuti proses hukum yang tengah dihadapinya."Saya maju terus. Saya yakin pembela saya Allah. Saya yakin Allah gak akan tidur. Apa sih dunia, umur kita terbatas, urusan dunia kecil tapi kebenaran itu gak ada duanya, tetap, kira-kira itu," katanya.
Mandra: Saya tak pernah makan duit haram
Mandra mengaku pihak keluarga dan kerabatnya tak ada yang percaya atas kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Dia mengaku tak pernah mencari uang dari jalan yang dilarang."Bukan berarti saya agamis berarti kita mengarah ke sana. Saya yakin satu rupiah pun yang kita dapat yang kita buat itu akan ada pertanggungjawaban. Jadi saya sayang sama turunan saya kalau saya cari uang nafkah penghasilan dari yang tidak benar, maaf-maaf bukan saya," katanya."Jadi saya, masa depan saya, dan yang saya jaga masa hayat saya, semua itu ada pertanggungjawabannya," kata Mandra di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2).
Mandra dan TVRI kerjasama via broker
Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono menyatakan, proses kerjasama yang dilakukan oleh pihak TVRI dengan Mandra melalui broker. Kerjasama dilakukan bukan langsung antara Mandra dan TVRI."Brokernya itu bernama Iwan, kebenaran tadi pagi saudara Iwan ditelepon sama saudara Haji Mandra dan didengar sama rekan-rekan yang lain dan disebut nama itu. Nama ini siapa saja alur uang kemana alirannya disebut. Mudah-mudahan terbuka tabir kita berharap begitu. Tabir ini ada yang ditutupi memang dari kemitraan kita dengan TVRI pada waktu itu. Kenapa bisa terjadi masalah dari angka yang dijual perepisode hanya Rp 15 juta sampai dengan Rp 35 juta tapi dengan angka-angka fantastis bisa timbulnya sampai Rp 15 miliar," kata kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2).Dia menegaskan bukti tanda tangan kontrak itu adalah hasil scaner. Mandra tidak merasa menandatangani kontraknya antara pihak TVRI dengan Mandra Production."Bukti-buktinya ada lengkap, yang menariknya lagi bang Haji Mandra menerima kontrak segala macam itu pada saat diperiksa di Kejaksaan. Di bukti kontrak itu bang Mandra tidak merasa tandatangan, itu hasil scan. Nah itu lah hasil keterbatasan dan ketidaktahuan bang Mandra hingga jadi peristiwa ini," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPeran Adik Kakak Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam Kasus Korupsi Timah
Baca SelengkapnyaSandra tampak santai sembari mengangkat kedua jempolnya dan memberi tanda cinta kepada awak media.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaBos Sriwijaya Air ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi timah
Baca SelengkapnyaDeretan jenderal bintang tiga itu masih aktif ketika ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.
Baca SelengkapnyaPengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka.
Baca Selengkapnya