Curhatan Sekjen FUI 18 hari di bui yang bikin Fadli Zon iba
Merdeka.com - Jelang aksi 31 Maret lalu, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath, ditangkap polisi Polda Metro Jaya. Muhammad Al Khaththath dan sejumlah orang yang diamankan diduga melakukan pemufakatan makar.
Setelah diamankan, Muhammad Al Khaththath, dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. "Benar, karena pemufakatan makar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Sejak penangkapan di Hotel Kempinski, artinya sudah 18 hari Al Khaththath mendekam dibui. Selama itu pula, Al Khaththath merasa nasib dan kasusnya terkatung-katung.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Dimana Zulkifli Hasan melakukan sidak? Harga sejumlah barang kebutuhan pokok (bapok) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) relatif stabil. Bahkan, harga daging ayam mengalami penurunan. Hal tersebut terpantau dari hasil peninjauan harga-harga bahan pokok oleh Mendag Zulhas di Pasar Seketeng, Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (7/7).
-
Dimana Alwi Fadli ditikam? Alwi Fadli (25) tewas bersimbah darah di depan kos kekasihnya, Perumahan Bukamata Residence Blok Pinang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pukul 05.30 Wita, Senin (8/1).
-
Siapa yang menemui Mendag Zulkifli Hasan? Tony Blair berkunjung ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk diskusi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Jumat (21/7).
-
Apa yang Firli bahuri sampaikan? 'Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,' kata Firli saat ditemui awak media.
Merasa peduli dengan nasib Al Khaththath, sejumlah anggota DPR membesuknya ke Brimob Kelapa Dua Depok. Di antaranya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) Fadli Zon, dan sejumlah anggota Komisi III DPR, seperti Nasir Jamil (PKS), Muslim Ayub (PAN), Abdul Wahab Dalimunte (Demokrat) dan Muhammad Syafii (Gerindra).
"Mereka ini menyampaikan bahwa sudah lebih dari dua minggu dan tidak ada kejelasan statusnya, kemudian sulit ditemui bahkan di hari-hari pertamanya," kata Fadli Zon, Selasa (18/4).
Dalam pertemuan dengan DPR, pengacara Al Khaththath juga menceritakan soal kondisi kliennya selama di penjara. Mulai dari kondisi sel sampai jatah makan yang hanya diberi dua kali dalam sehari.
"Yang satu kali harus bayar sendiri," ungkap Fadli.
surat al kaththath dititipkan ke fadli zon ©2017 Merdeka.com/nur habibie
Namun, Fadli menambahkan karena kebaikan para penjaga tahanan yang dihuni Al-Khaththath itu menjadi gratis semua makanannya.
"Tapi karena kebaikan dari orang-orang yang ada di situ termasuk penjaga piket dan sebagainya dia dikasih makan lebih," jelas dia.
Meski kondisi Al Khaththath saat ini cukup baik, namun politikus Partai Gerindra ini menilai tahanan yang dihuni sangat tak layak.
"Kondisinya baik-baik saja, ada ditahan disel, ruangan ya mungkin 3×2 ya mungkin ya ada toiletnya itu sendiri," kata dia.
Selama di tahanan, Al-Khaththath lebih banyak melakukan ibadah keagamaan. Seperti membaca Alquran. "Hampir 2 kali khatam, dan juga banyak berdialog juga dengan orang- orang yang menjenguk," ujarnya
Dia menambahkan, sejak ditahan akhir Maret lalu, Al Khaththath baru diperiksa satu kali. Pemeriksaan tersebut terkait rencana aksi 313 yang hendak dipimpin Al Khaththath.
"Dia mengatakan tidak ada sedikit pun rencana mau makar. Kami datang ke sini untuk melihat langsung keadaannya. Kami tadi sudah berbicara langsung dengan dia. Ditemani oleh penyidik, karena bukan tahanan Brimob tapi dititipkan di sini dari Polda," ungkapnya.
Fadli Zon jenguk Al Khaththath ©2017 merdeka.com/nur fauziah
"Komnas HAM juga menyampaikan ini tidak mempunyai dasar, jangan sampai menyalahi Hak Azasi Manusia apalagi terkait masalah pilkada. Kita ini di negara demokrasi, di era reformasi termasuk aparat keamanan untuk menahan seseorang tanpa dasar yang kuat. Kami tegas kan tidak boleh hukum itu jadi alat politik," sambung Fadli Zon.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menilai penahanan terhadap Al Khaththath tidak mempunyai bukti yang kuat.
"Ya kongkretnya menurut saya kalau tidak mempunyai dasar yang kuat, ya kita kan meneruskan dari dasar aspirasi masyarakat dan kunjungan untuk pengawasan ini kita akan bersurat kepada Kapolri dan Kapolda, kalo tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat," kata Fadli.
"Apalagi juga ada surat dari Komnas HAM, ini harus segara dilepaskan, dan sumir (isu miring) ya. Ini negara apa gitu, ini kan negara hukum kita ni, ini kan negara demokrasi, enggak bisa warga negara diperlakukan seperti itu," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKonten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Baca SelengkapnyaAdapun pada hari ini, tiga kader PAN memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaAsisten Hasto PDIP sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaEko sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan terkait kasus pembagian susu di CFD.
Baca Selengkapnya