Curi 17 kayu jati milik Perhutani, Misnan diringkus polisi
Merdeka.com - Seorang kuli bangunan berinisial Misnan (41) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tertangkap basah mencuri kayu jati milik Perhutani. Pelaku diamankan saat sedang mengangkut 17 potong kayu jati gelondongan berbagai ukuran saat pagi-pagi buta.
Tersangka merupakan warga Dusun Barisan RT 15 RW 02, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Pelaku menggunakan mobil pick up Mitsubishi L-300, bernopol AG 8173 K untuk mengangkut 17 batang kayu jati tersebut.
Polsek Kalipare dan Polisi Hutan Perhutani yang sedang menggelar operasi gabungan langsung mengamankan pelaku di Petak 69 Perhutani, tepatnya di Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Minggu (8/1).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Ketika ditanya mengenai surat kepemilikan kayu, pelaku tidak bisa menjawab," kata Kapolsek Kalipare, AKP Fathkurohman kepada wartawan di Mapolsek Kalipare, Kabupaten Malang, Senin (9/1).
Menurut Fathkurohman, awalnya polisi mendapatkan laporan adanya tindak pencurian kayu dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pencarian dengan mendatangi lokasi kejadian.
Petugas mendapatkan kendaraan yang dikemudikan pelaku sedang mengangkut 17 kayu jati glondongan. Kayu tersebut berukuran panjang sekitar 2 meter dengan diameter beragam, antara 20 hingga 25 sentimeter.
Sementara itu, Misnan mengaku hanya berperan sebagai sopir kendaraan. Dirinya mengaku baru sekali melakukan aksinya karena diiming-imingi imbalan Rp 200 ribu.
"Baru kali ini (mencuri kayu). Ada yang nyuruh, dikasih Rp 200 ribu," katanya.
Misnan dijerat Pasal 12 juncto Pasal 38, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Pelaku dianggap bersalah, memuat, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Ikut disita kendaraan pengangkut berupa satu unit pick up Mitshubisi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca Selengkapnya