Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curi 3 anak ayam, HR warga Bungo Jambi dipenjara

Curi 3 anak ayam, HR warga Bungo Jambi dipenjara Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Gara-gara mencuri tiga anak ayam milik warga, HR (26) divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Tebo. Sidang warga Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Jambi tersebut digelar Jumat (27/1).

"Hakim memutuskan terdakwa HR divonis hukuman satu bulan penjara," kata Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat melalui Bripka Edi.

Informasi dari Humas Polda Jambi, perbuatan terdakwa membuat korban Tasikin bin Untung (28), warga jalan 16 Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, merugi hingga Rp 150.000.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti tiga ekor anak ayam kampung warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning tanpa nomor polisi.

HR terbukti bersalah melanggar pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dan membebankan biaya sidang kepada terdakwa sebesar Rp 2.000. Tiga ekor ayam dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak dan sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa. Setelah dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan, terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Tebo. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Pencuri Maling Ayam Senilai Rp7 Juta Dijual Rp150 Ribu, Ini Fakta di Baliknya
Viral Pencuri Maling Ayam Senilai Rp7 Juta Dijual Rp150 Ribu, Ini Fakta di Baliknya

Warganet menyoroti hukuman yang diberikan pada pelaku karena sama dengan hukuman yang diberikan pada koruptor.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang, Petani di OKU Diajak Teman Curi 3 Motor dan Diupah Rp100 Ribu
Terlilit Utang, Petani di OKU Diajak Teman Curi 3 Motor dan Diupah Rp100 Ribu

Pelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.

Baca Selengkapnya
Bapak Kos Pemakan Daging Kucing Ditetapkan sebagai Tersangka, Mengaku Konsumsi Sejak 3 Tahun Lalu
Bapak Kos Pemakan Daging Kucing Ditetapkan sebagai Tersangka, Mengaku Konsumsi Sejak 3 Tahun Lalu

N nekat mengonsumsi daging kucing, karena rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.

Baca Selengkapnya
Demi Ongkos Kondangan, Pemuda Nekat Curi Motor
Demi Ongkos Kondangan, Pemuda Nekat Curi Motor

Kurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.

Baca Selengkapnya
Residivis Tembak Kucing di Semarang Gara-Gara Kesal Sering Buang Kotoran di Rumahnya
Residivis Tembak Kucing di Semarang Gara-Gara Kesal Sering Buang Kotoran di Rumahnya

Kucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya.

Baca Selengkapnya
Ibu di Jombang Penjarakan Anak Kandung, Ternyata Ini Pemicunya
Ibu di Jombang Penjarakan Anak Kandung, Ternyata Ini Pemicunya

Saat WSU melakukan pencurian ternyata EM tengah berada di luar kota.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Kepergok saat Beraksi, Maling Motor Ngumpet di Kandang Ayam saat Dikejar Warga
Kepergok saat Beraksi, Maling Motor Ngumpet di Kandang Ayam saat Dikejar Warga

Tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.

Baca Selengkapnya
Cerita Perampok Habiskan Rp100 Juta untuk Main Judi Slot: Uang Setan Dimakan Jin
Cerita Perampok Habiskan Rp100 Juta untuk Main Judi Slot: Uang Setan Dimakan Jin

Polisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Curahan Hati Muhyani Penggembala jadi Tersangka usai Lawan Pencuri: Pak Jokowi Bebaskan Saya
Curahan Hati Muhyani Penggembala jadi Tersangka usai Lawan Pencuri: Pak Jokowi Bebaskan Saya

Pengembala ternak Muhyani (58) yang ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan setelah melawan pencuri menitipkan pesan untuk Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya