Curi 3 anak ayam, HR warga Bungo Jambi dipenjara
Merdeka.com - Gara-gara mencuri tiga anak ayam milik warga, HR (26) divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Tebo. Sidang warga Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Jambi tersebut digelar Jumat (27/1).
"Hakim memutuskan terdakwa HR divonis hukuman satu bulan penjara," kata Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat melalui Bripka Edi.
Informasi dari Humas Polda Jambi, perbuatan terdakwa membuat korban Tasikin bin Untung (28), warga jalan 16 Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, merugi hingga Rp 150.000.
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
-
Keju apa yang dicuri? Dalam insiden tersebut, puluhan ribu poundsterling keju cheddar bernilai tinggi dicuri dari distributor besar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti tiga ekor anak ayam kampung warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning tanpa nomor polisi.
HR terbukti bersalah melanggar pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dan membebankan biaya sidang kepada terdakwa sebesar Rp 2.000. Tiga ekor ayam dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak dan sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa. Setelah dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan, terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Tebo. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warganet menyoroti hukuman yang diberikan pada pelaku karena sama dengan hukuman yang diberikan pada koruptor.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaN nekat mengonsumsi daging kucing, karena rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaKucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya.
Baca SelengkapnyaSaat WSU melakukan pencurian ternyata EM tengah berada di luar kota.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaPengembala ternak Muhyani (58) yang ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan setelah melawan pencuri menitipkan pesan untuk Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya