Curi 44 Batang Pohon Sonokeling dari Hutan Negara di Buleleng, 3 Pembalak Masuk Bui
Merdeka.com - Polres Buleleng menangkap tiga tersangka pembalakan liar di wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali. Mereka diduga melakukan illegal logging di hutan negara.
Ketiga tersangka bernama Ketut Darmawan (39) Made Santika (45) dan Made Angga Partayasa (45). Dari tangan mereka disita 44 batang balok dari pohon sonokeling.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, puluhan kayu yang ditemukan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dan berasal dari hutan negara," kata Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, Jumat (29/10).
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Para tersangka ditangkap di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Minggu (24/10) sekitar pukul 13.00 Wita. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kayu hutan berjenis sonokeling di rumah Darmawan di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Pihak kepolisian bersama dengan beberapa orang warga dan TNI memeriksa rumah itu. Mereka mendapati 9 batang kayu hutan jenis sonokeling tanpa dokumen.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sekitar rumah Darmawan. Mereka kembali menemukan 35 batang kayu sonokeling yang ditumpuk di kebun belakang rumah.
Darmawan mengaku pemilik kayu itu adalah Made Santika dan Made Angga Partayasa. Petugas langsung mengamankan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, kayu itu ternyata berasal dari hutan negara. "Mereka sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka, yang dijadikan bukti dalam perkara tersebut adalah 44 batang kayu sonokeling berbentuk balok, satu buah mesin chainsaw kayu warna merah," ujar Kompol Juli.
Para tersangka ini disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 87 ayat (1) huruf c ya, Pasal 12 huruf m, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp500.000.000.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaEksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaRatusan warga menolak pembangunan resort di Bali dengan merusak dan membakar.
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca SelengkapnyaSelundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca Selengkapnya