Curi Batangan Besi Baja Senilai Rp30 Juta, Pemborong Proyek di Bali Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Polsek Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, menangkap seorang pria bernama I Made Pariana (43) yang melakukan pencurian 10 batang besi baja seberat 1,5 ton.
"Modusnya, mengambil barang dengan mudah dan mengangkutnya dengan mobil pickup milik pelaku," kata kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Jumat (7/5).
Peristiwa tersebut, terjadi pada Sabtu (1/5) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita, di rumah korban bernama I Komang Widiarta yang berlokasi di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Saat itu, pada Sabtu (1/5) lalu, sekitar pukul 10:00 Wita, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencari tukang las besi agar mengerjakan rumah korban. Korban diketahui dengan pelaku adalah rekan bisnis.
Selanjutnya, pelaku mengajak saksi bernama Bapak Edi dan langsung bekerja di rumah korban untuk pengerjaan bagian besi tersebut. Kemudian, pada Senin (3/5) korban ditelepon oleh tukang besi atau saksi bahwa besi tersebut diambil oleh pelaku tapi tanpa sepengetahuan korban.
Namun, saksi mengira bahwa antara korban dengan pelaku sudah koordinasi masalah besi tersebut. Kemudian, besi diangkut oleh pelaku meminta bantuan saksi ke mobil pickup-nya sendiri.
Selain itu, pelaku diketahui adalah seorang pemborong proyek dan mengambil besi tersebut untuk dibawa ke tempat proyeknya sendiri di wilayah Gianyar, Bali.
"Adapun besi yang hilang sebanyak 8 batang besi baja WF 200 dan 2 batang besi WF 150. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Abiansemal," imbuhnya.
Lewat laporan itu, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi. Kemudian, berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Angsoka Selatan, Ubung, Denpasar Utara, Denpasar.
"Untuk total kerugian Rp30 juta. Yang bersangkutan (dikenai) Pasal 362 Jo 64 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," ujar Iptu Oka.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok MM teridentifikasi usai penyidik mendalami keterangan para saksi juga melihat rekaman video yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKorban disekap saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Pelaku menggasak sejumlah harta benda orangtua korban.
Baca SelengkapnyaBerbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.
Baca SelengkapnyaUsai menjadi buron sekian lama, Towe berhasil ditangkap di rumah istrinya di Kelurahan Banyuning Kabupaten Buleleng.
Baca SelengkapnyaAipda JN (44) ditangkap di salah satu kafe awasan Pantai Losari, Makassar, Sabtu (9/12).
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram.
Baca Selengkapnya