Curi Data Kartu Kredit WNA, Komplotan Peretas Dibekuk Polda Jatim
Merdeka.com - Tim dari Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus peretasan data akun bank maupun data kartu kredit secara ilegal. Mereka menangkap anggota komplotan peretas yang menyasar warga negara asing (WNA).
Empat anggota komplotan yang diamankan masing-masing berinisial HTS, warga Bekasi; AD, warga Cilacap, Jawa Tengah; RH, warga Pasuruan, Jawa Timur, dan RS, warga Solo, Jawa Tengah.
"Empat orang pelaku tindak pidana ilegal akses ini mempunyai peranan masing-masing, sesuai dengan kemampuan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (7/6).
-
Bagaimana pelaku penipuan mengakses data pribadi nasabah? Seperti diketahui melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong tersebut membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS dan aplikasi lainnya.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Bagaimana peretas mendapatkan data DPT? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim 'Jimbo' mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
HTS bertindak sebagai koordinator para pelaku lainnya. Dia menjadi penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses.
AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS. Sementara RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data kartu kredit. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful menggunakan data milik orang lain.
"Selama menjalankan aksinya, pelaku berinisial HTS ini sudah mendapat keuntungan sebesar Rp 300 juta," jelasnya.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, saat melakukan patroli siber, pihaknya menemukan akun Facebook milik HTS yang memposting penawaran atau penjualan data. Yang dia tawarkan adalah data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data email berisikan data kartu kredit dan data akun marketplace (Venmo, Paxful, dan Indodax).
Dia menjelaskan, dalam aksinya, HTS menampung data dengan membeli akun Paxful dari RS untuk dikirimkan kepada AD sebagai eksekutor pengolah data. HTS juga mengirimkan data kartu kredit milik orang lain dan email result akun Amazon kepada AD, kemudian diolah menjadi produk dan diuangkan.
"Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Untuk HTS sudah mendapat keuntungan Rp300 juta, sedangkan pelaku lainnya mendapat keuntungan yang bervariasi, ada yang mendapat Rp50 juta dan sebagainya. Hasil kejahatan dibuat untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Sebagian besar korban dari komplotan hacker ini diketahui merupakan warga negara asing.
Barang bukti yang disita dari HTS, yaitu 2 unit Hp android, 1 unit laptop Asus ROG, dan akun Facebook. Dari AD disita 2 unit Hp android, 1 unit laptop dan akun Facebook. Sementara itu, dari RH dan RS petugas menyita 2 unit Iphone dan Hp android, serta 2 akun Facebook.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaSerangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca Selengkapnya