Curi Handphone Demi Sekolah Anak, Pria di Badung Dibebaskan Jaksa
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menghentikan penuntutan perkara pencurian handphone dengan tersangka Abi Achmad alias Abi. Pria yang mencuri untuk kebutuhan sekolah anaknya ini pun dibebaskan karena jaksa mengedepankan keadilan restoratif.
Sebelumnya, Abi Achmad disangka melanggar Pasal 362 KUHP atau pencurian. "Di mana yang bersangkutan melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang akan digunakan untuk keperluan sekolah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, Rabu (27/4).
Ia juga menerangkan bahwa sebelum proses restorative justice disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
JPU Beri Pelaku Handphone
Selanjutnya dihadirkan keluarga tersangka dan korban di Kejari Badung, Bali, dan tak lupa ada pemberian satu unit handphone dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung kepada tersangka, demi mewujudkan mimpi si anak memiliki handphone untuk keperluan sekolahnya.
"Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. Hal, inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku," ujarnya.
"Agar ke depannya hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restorative justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.
Baca Selengkapnya