Curi ikan di Indonesia, nakhoda Myanmar dituntut bayar Rp 2 miliar
Merdeka.com - Nakhoda kapal ikan asal Myanmar, Khin Maung Win (38), dituntut membayar denda Rp 2 miliar. Tuntutan itu disampaikan jaksa menyatakan dia bersalah mengoperasikan kapal asing dan menangkap 1.140 kilogram ikan, di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Ifhan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3). Dia menyatakan, Khin Maung Win telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 102 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa," kata Ifhan di hadapan majelis hakim diketuai Marsudin Nainggolan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Mengapa pelikan tersedak ikan? Meskipun mungkin terdengar lucu, situasi tersebut menjadi kritis ketika ikan itu tersangkut dan sulit untuk dikeluarkan.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Apa yang terjadi di Pelabuhan Merak? Kepadatan mulai terjadi di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, oleh rombongan pemudik yang ingin berpergian lewat jalur laut.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah pembacaan tuntutan jaksa, Khin didampingi penerjemah menyatakan akan menyampaikan pleidoi (pembelaan). Majelis hakim menjadwalkan agenda itu pada Senin (14/3).
Dalam dakwaan jaksa, Khin Maung Win merupakan nakhoda kapal pukat harimau berbendera Malaysia dengan nomor lambung KHF 1886. Dia bersama tiga ABK (anak buah kapal) dibekuk oleh petugas patroli TNI AL pada 11 November 2015. Mereka kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia karena tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Hanya Khin Maung Win yang diajukan ke pengadilan. Namun, 3 ABK kapal itu tetap ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Belawan. Sementara kapal mereka sudah ditenggelamkan dengan cara diledakkan di perairan Belawan beberapa waktu lalu.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, dua orang pelaku ditangkap, salah satunya merupakan seorang wanita.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca Selengkapnya