Curi ikan di laut RI, WN Malaysia dan Myanmar dibui 1,5 tahun
Merdeka.com - Warga negara (WN) Malaysia Ho Chi Chom, dan WN Myanmar Tun Naing, dinyatakan bersalah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, Ho Chi Chom yang merupakan nakhoda kapal juga didenda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara kepala kamar mesinnya, Tun Naing, didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Ho Chi Chom dan Tun Naing dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/3). Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 jo Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
-
Siapa yang menemukan bangkai kapal? Para penyelam angkatan laut tak sengaja temukan kapal karam berusia 2.200 tahun yang berada di sepanjang pantai Kroasia.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa uang perahu diharamkan? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ho Chi Chom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) di wilayah Indonesia," kata Hakim Marsudin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar pukat trawl dan kapal yang dinakhodai Ho Chi Chom dirampas untuk dimusnahkan. Peralatan di kapal itu, berupa perangkat GPS, kompas, radio, serta uang hasil penjualan ikan sebesar Rp 99.000 dirampas untuk negara.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari dakwaan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan dari Kejari Belawan meminta agar keduanya dihukum masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ho Chi Chom menyatakan menerima. Tun Naing, yang didampingi penerjemah, juga menyampaikan sikap serupa.
Sementara JPU Irvan menyatakan masih pikir-pikir. Dia masih harus berkoordinasi dengan atasannya.
Ho Chi Chom dan Tung Naing ditangkap karena kapal trawl 60 Groose Tonage (GT) yang mereka awaki melakukan illegal fishing di Selat Malaka wilayah Indonesia pada 28 Januari 2015. Mereka diringkus karena aktivitasnya tidak dilengkapi dokumen yang sah. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca Selengkapnya