Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curi ikan di laut RI, WN Malaysia dan Myanmar dibui 1,5 tahun

Curi ikan di laut RI, WN Malaysia dan Myanmar dibui 1,5 tahun WN Malaysia dan Myanmar pencuri ikan. ©2015 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Warga negara (WN) Malaysia Ho Chi Chom, dan WN Myanmar Tun Naing, dinyatakan bersalah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, Ho Chi Chom yang merupakan nakhoda kapal juga didenda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara kepala kamar mesinnya, Tun Naing, didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Ho Chi Chom dan Tun Naing dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/3). Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 jo Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ho Chi Chom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) di wilayah Indonesia," kata Hakim Marsudin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar pukat trawl dan kapal yang dinakhodai Ho Chi Chom dirampas untuk dimusnahkan. Peralatan di kapal itu, berupa perangkat GPS, kompas, radio, serta uang hasil penjualan ikan sebesar Rp 99.000 dirampas untuk negara.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari dakwaan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan dari Kejari Belawan meminta agar keduanya dihukum masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ho Chi Chom menyatakan menerima. Tun Naing, yang didampingi penerjemah, juga menyampaikan sikap serupa.

Sementara JPU Irvan menyatakan masih pikir-pikir. Dia masih harus berkoordinasi dengan atasannya.

Ho Chi Chom dan Tung Naing ditangkap karena kapal trawl 60 Groose Tonage (GT) yang mereka awaki melakukan illegal fishing di Selat Malaka wilayah Indonesia pada 28 Januari 2015. Mereka diringkus karena aktivitasnya tidak dilengkapi dokumen yang sah. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang

Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.

Baca Selengkapnya
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP

KKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia

Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.

Baca Selengkapnya
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir

Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak

Ditjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.

Baca Selengkapnya
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi

Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.

Baca Selengkapnya
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Baca Selengkapnya