Curi ikan di perairan RI, WN Myanmar dituntut 2,5 tahun penjara
Merdeka.com - Seorang warga negara Myanmar, Ko Kya See, dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menyatakan laki-laki itu telah melakukan pencurian ikan di Selat Malaka, perairan Indonesia.
Selain hukuman penjara, Ko Kya See juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar dia harus menjalani 6 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Ko Kya See disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Farhen di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/3). Dia menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 102 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
-
Kenapa buaya itu dievakuasi? Proses evakuasi buaya itu berlangsung menegangkan lantaran hewan buas itu sempat mengamuk saat hendak diamankan.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Kenapa ikan di kucuri dengan jeruk nipis? Kucuri ikan dengan jeruk nipis dan diamkan selama 15 menit, kemudian bilas lagi.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Siapa yang memegang rekor ikan mas terbesar? Ikan mas besar ini ditangkap oleh Jeff Graham pada 25 Juni 1986 di Danau Prince.
-
Dimana ikan mas terbesar ditangkap? Ikan mas besar ini ditangkap oleh Jeff Graham pada 25 Juni 1986 di Danau Prince.
"Terdakwa melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa dokumen perizinan yang lengkap," kata Ivan.
Sidang pelaku pencurian ikan di perairan RIBukan hanya tuntutan hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta agar kapal berbendera Malaysia yang dinakhodai Ko Kya See dirampas dan dimusnahkan. Sementara ikan hasil tangkapan dirampas untuk negara.
Usai tuntutan dibacakan, Ko Kya See menangis. Melalui penerjemahnya, dia memohon keringan hukuman kepada majelis hakim. Dia beralasan anaknya masih kecil-kecil.
Setelah mendengarkan permohonan Ko Kya See, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaSeorang ABK kapal asal Indonesia mengaku bahagia ketika kapal tempatnya bekerja ditangkap oleh KKP.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta serius menangani kejahatan perdagangan orang karena kasus TPPO sudah seringkali berulang.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca Selengkapnya