Curi ikan di Selat Malaka, 9 warga Myanmar & 2 Malaysia diciduk KKP
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap tiga buah kapal pencuri ikan di perairan Selat Malaka saat tengah patroli, Kamis (3/3) pagi. Pada saat penyergapan, beberapa anak buah kapal berhasil kabur dengan cara menerjunkan diri ke laut sebelum ditangkap.
Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) Barelang, kapal asal Malaysia ini menggunakan trawl atau pukat harimau. Ketiga kapal ini diketahui tidak memiliki dokumen perizinan dan tidak dilengkapi dengan bendera.
"Kita tangkap di perairan selat Malaka, saat itu ketiganya sedang menjaring ikan. Berhasil mengamankan kapal berikut 14 anak kapal," kata Kepala PSDKP Barelang, Akhmadon di pangkalan, Senin (7/3).
-
Bagaimana mereka kabur? 'Udah kosong, ga ada orangnya,' terangnya.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Dimana para bajak laut bermukim? Mereka banyak bermukim di perairan dekat Gorontalo.
-
Siapa saja yang melarikan diri dari Cilacap? Tak hanya orang Belanda, orang Inggris yang tinggal di Jawa juga berusaha melarikan diri ke Australia lewat Pelabuhan Cilacap.
-
Dimana kapal tersebut ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
-
Apa nama pesawat yang dibajak? Kronologi Pembajakan Pesawat jenis Vicker Viscount bermesin empat dengan registrasi PK-MVM 'Merauke' ini akan menempuh perjalanan udara menuju Makassar, dilanjutkan ke Surabaya dan berakhir di Jakarta.
Selain ABK, pihaknya juga berhasil menahan kapten kapal berkebangsaan Malaysia dan Myanmar. "Yang Warga asing terdiri dari, 9 Myanmar, 2 Malaysia. Tiga lagi WNI," tambahnya.
Selain itu, hasil temuan PDSKP Barelang mengungkapkan, bahwa ikan hasil tangkapan sudah mengandung formalin. Anehnya, salah satu ABK, Syahrul, WNI asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, mengatakan tidak menaruh formalin.
"Tidak ada formalin bang," katanya.
Selanjutnya PSDKP akan berkoordinasi dengan Imigrasi terkait masalah Warga Negara Asing. "Untuk WNA, kita akan koordinasi dengan imigrasi. Kita kenakan pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1, pasal 93 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2, pasal 85 juncto pasal 9 ayat 1, UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya menjelaskan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaUpaya pencurian itu terjadi saat kapal lego jangkar di perairan Dumai
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 anak buah kapal (ABK) akhirnya ditemukan selamat setelah sempat terombang-ambing di Selat Malaka. Mereka ditemukan nelayan yang melintas.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaBeruntung 14 ABK tugboat dan tongkang Royal 17 selamat usai para kelompok perompak.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca Selengkapnya