Curi iPhone dan BB teman kencan, waria dibui 1 tahun
Merdeka.com - Anton Purba alias Anita (30) pasang wajah memelas saat duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10) petang. Dengan gaya kemayu, waria yang didakwa melakukan pencurian iPhone dan Blackberry ini memohon keringanan hukuman dari majelis hakim yang akan membacakan putusannya.
"Tolonglah Pak Hakim, ringankan hukuman saya," ucap Anton yang merupakan warga Jalan Sei Wampu, Medan.
Setelah terdakwa menyampaikan permohonannya, majelis hakim yang diketuai H Aksir pun membacakan amar putusannya. Mereka menyatakan Anton terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
"Menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun," ucap Aksir.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri meminta agar majelis hakim menjatuhi Anton dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Anton alias Anit menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap serupa disampaikan JPU.
Perkara yang membelit Anton bermula ketika dia berkencan dengan Patrick Ringo di rumah kosong di Jalan Labu, Medan Petisah, Senin (19/5) malam.
Saat kencan berlangsung, Patrick menurunkan celananya hingga mata kaki. Kantung depan celana itu berisi iPhone hitam dan Blackberry Dakota.
Dalam satu kesempatan, Anton mengambil Blackberry dan iPhone milik Patrick dan menyembunyikannya di bawah ketiak kiri dan kanan.
Belakangan, Patrick menyadari 2 HP-nya raib. Dia sempat meminta agar Anton mengembalikannya. Namun, banci itu justru marah-marah dan pertengkaran tak terhindarkan.
Patrick pun pergi setelah Anton mengancam akan melemparnya dengan batu. Namun, dia melaporkan kejadian itu ke Mapolsekta Medan Baru.
Polisi pun menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan Anton pada Rabu (21/5) jam 17.00 WIB. Setelah diperiksa, dia mengaku menjual iPhone curiannya ke Deni seharga Rp 1,4 juta, sedangkan Blackberry Dakota dilegonya ke Arif dengan harga Rp 600 ribu. Hasil penjualan itu digunakan Anton untuk berfoya-foya dan bermain judi jackpot di Kampung Kubur. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaJaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif di balik aksi perampasan HP di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaAF ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaCucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Baca SelengkapnyaRF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Baca SelengkapnyaHasrat yang tak terbendung lantaran istri dibawa lari orang membuat Suwanto, nekat mencuri celana dalam wanita desa di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berusia 26 tahun spesialis curanmor menjadikan korban kekasih sebelum membawa kabur motor. Korbannya tak cuma satu.
Baca Selengkapnya