Curi jengkol Idris, dua pemuda Aceh tak boleh terlihat di desa selama 3 bulan
Merdeka.com - Dua pemuda pengangguran warga Gampong Ie Tarek I, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dikenai sanksi adat karena mencuri jengkol milik warga. Mereka dikenakan sanksi berupa tidak boleh terlihat di desa selama tiga bulan.
Dilansir Antara, Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis mengatakan, kedua pemuda ZUL(20) dan HA(18), diduga mencuri sekarung jengkol milik Idris, warga Gampong Ie Tarek. Keduanya diamankan warga dan diserahkan ke kantor Keuchik atau kepala desa setempat.
Petugas menemukan jengkol yang dicuri disimpan di sebuah gubuk. Ditemukan pula celurit dan bong atau alat isap sabu.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang ditemukan di gudang itu? Seorang pria yang sedang merenovasi gudang anggurnya di Austria menemukan sisa-sisa mamut dari zaman prasejarah.
-
Keju apa yang dicuri? Dalam insiden tersebut, puluhan ribu poundsterling keju cheddar bernilai tinggi dicuri dari distributor besar.
-
Di mana keju itu dicuri? Mengutip dari NPR pada Selasa (3/12/2024), peritel dan produsen keju asal London, Neal's Yard Dairy, mengungkapkan bahwa mereka menerima informasi mengenai penangkapan seorang tersangka pada akhir bulan Oktober.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Polisi berkoordinasi dengan Reskrim Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KHUP, maka kasus tersebut diserahkan kepada kepala desa untuk diselesaikan secara adat.
Akhirnya diselesaikan secara adat dan kedua pihak juga berdamai yang disaksikan oleh perangkat Gampong Ie Tarek 1.
"Akan tetapi kepada dua pemuda terduga pelaku pencurian jengkol tersebut, dikenai sanksi adat dari desa. Yakni, selama tiga bulan keduanya tidak boleh ada di desa tersebut," ujar Kapolsek Simpang Kramat Abdul Azis. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelajar itu hilang berpencar saat berada di perbukitan turut Desa Somosari, Kecamatan Batealit dipicu habis konsumsi kecubung.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca SelengkapnyaSetelah tak ada kabar, keluarga melapor ke polisi. Mereka mengirim pesan singkat agar orangtua tidak mencari karena mengaku sudah bahagia.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca Selengkapnya