Curi kabel milik PT Telkom, 10 pelajar dijebloskan ke dalam sel
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur meringkus 10 dari 12 siswa asal beberapa sekolah. Mereka berkomplot mencuri kabel telepon, dan semuanya masih di bawah umur, dengan usia antara 15-17 tahun.
Koresponden Antara di Trenggalek, Rabu (18/6) melaporkan, 10 bocah yang baru berusia sekitar 15 tahun hingga 17 tahun tersebut ditangkap setelah polisi mengidentifikasi keberadaan kabel telepon milik PT Telkom yang hilang di kawasan Kecamatan Bendungan.
"Sepuluh siswa pelaku pencurian yang tertangkap sudah kami lakukan pemeriksaan awal namun tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Para pelaku yang beraksi secara berkelompok itu ditangkap secara bergantian sejak 14 Juni lalu.
Penangkapan ini berawal dari penelusuran polisi yang mendapati jejak kabel tembaga di sebuah gudang penampungan barang rongsokan milik Slamet di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan. Petugas kemudian menangkap tiga bocah berinisial WM, JKN dan VPA sebagai pelaku penjualan kawat tembaga yang berasal dari kabel telepon milik PT Telkom yang hilang.
Penangkapan ketiga bocah itu kemudian berkembang pada sembilan pelaku lain, namun dua di antaranya berhasil kabur saat hendak diciduk polisi di rumahnya.
"Komplotan ini sudah lama dan berulang kali melakukan pencurian kabel (telepon). Tercatat, mereka terlibat dalam aksi pencurian kabel Telkom di tiga titik lokasi di Kecamatan Bendungan, dan satu lokasi lagi di wilayah Kecamatan Trenggalek arah Bendungan," terang Siti.
Sebagaimana data yang dihimpun penyidik, dari 12 pelaku yang terlibat pencurian itu, enam orang tercatat sebagai siswa MTs GUPPI Bendungan, empat siswa SMAN 1 Bendungan, satu siswa Nurul Hikmah Bendungan, serta satu siswa SMK Karya Darma Bendungan.
Mereka diduga secara berkelompok melakukan pencurian kabel telepon milik PT Telkom yang membentang dari arah Kota Trenggalek menuju Kecamatan Bendungan yang berjarak sekitar 10 kilometer.
Para pelaku mengaku berbagi tugas mencuri pada malam hari, dengan cara memotong kabel telepon yang membentang di sepanjang tepi jalan raya menuju Kota Kecamatan Bendungan.
Kabel yang berhasil dipotong lalu digulung. Gulungan kabel telepon yang masih terbungkus lapisan plastik tersebut kemudian dibawa dan disimpan di salah satu rumah pelaku untuk kemudian dibakar di satu tempat secara sembunyi-sembunyi.
"Kabel yang dibakar menyisakan kawat tembaga. Ini yang kemudian dijual secara kiloan di penampungan barang rongsokan milik Slamet di Desa Sumurup dengan harga antara Rp 5.700 hingga Rp 5.500 per kilogram," papar Siti.
Belum ada penjelasan resmi berapa panjang kabel yang hilang akibat ulah komplotan pencuri bawah umur tersebut. Pihak PT Telkom mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 47 juta akibat aksi nakal mereka.
Para pelaku yang semuanya masih duduk di bangku sekolah tersebut kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ronny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 11 remaja yang terlibat tawuran di Palembang. Seorang ditahan karena membawa senjata tajam, sedangkan 10 lainnya harus menjalani rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.
Baca SelengkapnyaAtas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jambi. Seorang di antaranya pengedar yang menyembunyikan sabu-sabu di plafon sekolah dasar (SD).
Baca Selengkapnya11 Remaja yang rata-rata masih di bawah umur diamankan saat keliling.
Baca SelengkapnyaPelaku dan barang bukti sajam dibawa ke Mako Polsek Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca Selengkapnya