Tanam 14 pohon ganja di kamar kos, mahasiswa diciduk polisi
Merdeka.com - Kepolisian resor (Polres) Banyumas Jawa Tengah, menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Purwokerto bernama Yud (26) yang menanam ganja di kamar kosnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/1) malam di rumah kosnya yang berada di daerah Jalan HR Boenyamin, Kelurahan Bancarkembar, Purwokerto Utara. Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menjelaskan, penangkapan Yud dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Penangkapan dilakukan di rumah kosnya dan ditemukan 14 pohon ganja yang ditanam di 11 pot dan satu polibag," katanya, Kamis (15/1).
-
Siapa mahasiswa yang menemukan pot? Dilansir BBC, Selasa (18/6), Davidson Copeland, seorang mahasiswa arkeologi tahun ketiga di Universitas Leicester mengambil bagian dalam penggalian pertamanya saat ia menemukan pot-pot tersebut pada bulan ini.
-
Kapan ganja mulai dilegalkan? Di berbagai belahan dunia, ganja dimanfaatkan untuk meredakan berbagai penyakit, seperti nyeri, peradangan, insomnia, dan depresi.
-
Kapan tembakau Bojonegoro mulai ditanam? Pada tahun 1920-an, tembakau sudah ditanam di Bojonegoro.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Di mana tembakau ditanam di masa Kolonial? Pada tahun 1650, VOC mengalihfungsikan beberapa kawasan untuk perkebunan tembakau. Beberapa kawasan itu seperti Kedu, Bagelen, Malang, dan Priangan.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
Diakui tersangka, pohon ganja tersebut diketahui ditanam sejak awal Desember 2014 silam. Selain pohon ganja, pot dan polibag, petugas juga menyita barang bukti seperti termometer, kipas angin, satu papan kayu yang dilapisi alumunium foil.
Dalam keterangan pelaku kepada petugas, Yud mengaku menanam pohon ganja tersebut dengan membeli ganja kering, yang masih lengkap biji dan batangnya, seharga Rp 600 ribu di Jakarta.
Yud mengakui mencari tahu cara menanam ganja melalui internet. Setelah itu, tersangka mulai menyebar biji ganja ke polibag. Setelah tanaman ganja itu tumbuh, kemudian dipindahkan ke pot dan ditaruh dalam kamar kosnya.
Pelaku mengaku untuk mengatur suhu, ia menggunakan termometer, kipas angin, dan lampu bohlam. Dari pengakuan tersangka, pohon ganja yang ditanam tersebut dipanen setelah tumbuhan mencapai tinggi 30 centimeter untuk kepentingan konsumsi sendiri.
Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan, kemungkinan pelaku juga menjual ke orang lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini berada di sel tahanan Polres Banyumas, dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2, serta pasal 127 ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaPesulap Oge Arthemus atau Oge Setiawan (44) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaSelain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.
Baca SelengkapnyaTotal terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya