Curi kayu Perhutani, warga Kediri ditangkap polisi
Merdeka.com - Polsek Grogol Polres Kediri Kota berhasil melakukan penyitaan kayu ilegal yang dicuri oleh seorang warga, Kamis (23/4). Selain menyita barang bukti, polisi juga membekuk Wagiman (48) warga Desa Kalipang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, yang mencuri kayu tersebut.
"Tersangka ini telah menguasai, memiliki kayu hasil hutan secara ilegal yakni jenis pinus dan mindi, sebagaimana dimaksud pasal 83 (1b) jo Pasal 12 (e) UURI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan & pemberantasan perusakan hutan," kata Kapolsek Grogol, AKP Budi Narianto, pada merdeka.com, Jumat (24/3).
Budi mengatakan, kayu yang dicuri oleh tersangka adalah kayu milik Perum perhutani wilayah RPH Kalipang Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
"Kita telah dilakukan koordinasi dengan pihak Perum Perhutani. Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan," ujar Budi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 13 batang kayu pinus bentuk balok panjang 3,5 meter, tiga batang kayu pinus bentuk balok panjang 3 meter, empat batang kayu pinus bentuk papan panjang 2 meter, 13 batang kayu mindi bentuk papan panjang 2 meter, satu buah piringan gergaji serkel, dan satu buah gergaji potong chain saw yang diamankan dari rumah tersangka.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaBaku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca Selengkapnya