Curi kebaya, Gede Edi naik pohon kelapa saat hendak ditangkap polisi
Merdeka.com - Ada-ada saja yang dilakukan Gede Edi Saputra (21) asal Banjar Dinas Gabdongan Cemara, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini. Saat ia ditangkap polisi, malah kabur dengan cara naik pohon kelapa.
"Pelaku saat akan kita amankan justru naik pohon kelapa di dekat rumahnya. Petugas menunggu di bawah sampai lebih dari sejam, baru dia turun dan kita tangkap," cerita Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, AKP Ketut Adnyana TJ, Sabtu (14/11) di Buleleng, Bali.
Diterangkannya, pria pengangguran ini ditangkap anggota Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, karena adanya laporan mencuri di rumah tetangganya, Putu Mertha (61).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
"Ia mencuri empat lembar kain endek, empat lembar kain kebaya, dan uang Rp 75 ribu," terang Kapolsek.
Saat itu diketahui oleh korban, pelaku keluar dari rumahnya dengan mengendap-endap. Melihat gerak-gerik pelaku, korban berusaha mengejar namun berhasil lolos. Peristiwa itu terjadi pagi hari pada Jumat kemarin (13/11).
"Begitu menerima laporan, anggota kami langsung menuju ke rumah pelaku namun tidak kita temukan. Ternyata pelaku kabur dan naik pohon kelapa," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, semua hasil curian yang didapatnya sudah dijual ke pasar. Atas tindakannya, Gede Edi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaPengemudi nekat memacu gas dengan kecepatan tinggi tanpa menghiraukan keselamatan nyawa seorang Polantas
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku tampak dikawal hingga tiba di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Selengkapnya