Curi Perabot di Rumah Kosong, Kakek Suman Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Seorang kakek Suman bin (65) ditangkap Polsek Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dia terlibat pencurian rumah kosong di Perum Puri Persada Indah Blok AD/12 RT 21 RW 12, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Kakek itu ternyata seorang residivis kasus serupa yang pernah divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada 2008 silam.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi mengatakan, peristiwa pencurian di rumah Joko Mindarto terjadi pada 27 Juni lalu. Pelaku seorang diri menggasak sejumlah barang berharga ketika pemiliknya sedang pergi.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
"Terungkapnya setelah pelaku menawarkan barang-barang perabotan rumah tangga kepada warga tak jauh dari rumah korban," kata Sunardi, Senin (8/7).
Sunardi menyebut warga tak percaya dengan barang-barang yang dijual Suman. Sebab, Suman selama ini hanya kerja 'serabutan'. Atas dasar itu, warga lalu menginformasikan kecurigaan itu ke Polsek Cibarusah.
"Dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman pelaku, hasil interogasi diketahui kalau barang-barang merupakan hasil curian," kata dia.
Modusnya, setiap hari pelaku melintas di depan rumah korban sambil membawa gerobak. Melihat rumah korban gelap pelaku mendatangi dan mencongkel jendela serta pintu memakai obeng.
"Pelaku mengambil barang-barang milik korban diangkut dengan gerobak dan disimpan dirumahnya untuk dijual demi kepentingan pribadi," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas pasal pencurian. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP. Barang bukti yang disita di antaranya, televisi berikut pengeras suara tambahan, mesin cuci, spiker aktif, rice cooker, dan lainnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaAroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku telah dibebaskan, dan mereka juga telah mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaPelaku terakhir kali beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaKorban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaTerdakwa yang mengaku korban salah tangkap akan menyiapkan pledoi.
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca Selengkapnya