Curi perhiasan dan uang majikannya, PRT ditangkap polisi
Merdeka.com - Nekat sekali Alya (43). Pekerja rumah tangga (PRT) ini mencuri duit dan perhiasan majikannya, Adi Bintoro.
Peristiwa itu terjadi 17 Juni lalu. "Waktu kejadiannya Minggu 17 Juni 2018, pukul 15.00 WIB. Kejadiannya di Jalan Murdai I No.6, RT 001, RW 006, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, kepada Wartawan, Jakarta Pusat, Rabu (20/6).
Alya mengambil uang itu dari dalam kamar majikannya yang disimpan di sebuah kotak dan dompet kecil di dalam lemari. Termasuk sejumlah perhiasan.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
"Korban mengecek kembali pintu kamar dan lemari, namun tidak ada yang rusak. Karena korban merasa curiga dengan tersangka (Alya) yang merupakan pembantu rumah tangganya, sehingga korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Cempaka Putih," jelasnya.
Setelah korban melaporkan hal tersebut, petugas langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah.
"Saat dilakukan cek TKP oleh piket reskrim, akhirnya tersangka yang merupakan pembantu rumah tangga korban mengakui perbuatannya dan telah mengambil uang berikut perhiasan milik korban," ujarnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cempaka Putih. Hal tersebut dilakukan guna untuk penyidikan lebih lanjut dan kasusnya ditangani oleh Polsek Cempaka Putih.
Atas perbuatan yang dilakukan Alya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 36,6 juta. Lalu barang bukti yang telah diamankan yakni satu buah kotak plastik bening, satu buah dompet kain warna kuning, satu buah kunci pintu kamar dan satu buah kunci lemari.
"Tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHP yaitu barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban kaget saat pulang kerja melihat kamarnya sudah dalam keadaan berantakan dan barang-barang berharga hilang.
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Baca SelengkapnyaBarang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang USD 300 dan uang SGD 300.
Baca SelengkapnyaKorban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bekerja di rumah majikannya selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaKronologinya berawal dari permintaan warga untuk mengecek keadaan rumahnya.
Baca SelengkapnyaGudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca Selengkapnya