Curi pohon tebu, pria ngaku wartawan ini ditangkap polisi
Merdeka.com - Eko Darmono alias Momon, warga Desa Jatikerto Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang Jawa Timur terpaksa berurusan dengan polisi gara-gara tepergok mencuri pohon tebu milik tetangganya sendiri. Pelaku akhirnya diamankan polisi pada Kamis (19/6) sekitar pukul 18.00 malam kemarin.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ni Nyoman Sulastri, mengatakan, Eko alias Momon ditangkap di sekitar rumahnya pada pukul 18.00 WIB malam kemarin beserta barang buktinya berupa dua truk berisi tebu hasil curian pelaku.
Peristiwa pencurian pohon tebu itu berawal saat Momon yang kepepet tak punya uang untuk kehidupan sehari-hari tiba-tiba berinisiatif mencuri pohon tebu milik tetangganya sendiri yakni Purningsih warga Jatikerto Kromengan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku meminta bantuan kepada dua temannya bernama Mulyono dan Dwi Pantau untuk menebang sejumlah pohon tebu yang siap panen di belakang rumah korban.
Setelah itu, hasil penebangan tebu itu dibawa ke PG Krebet untuk dijual demi mencukupi kebutuhan setiap hari. Korban yang melihat pohon tebunya dicuri pelaku, akhirnya melapor ke Polres Malang.
"Dan saat ditangkap polisi, pelaku ini ngakunya sebagai wartawan tabloid di Malang. Tapi saat diminta identitas aslinya tidak bisa menunjukkan," ungkap AKP Ni Nyoman, kepada merdeka.com, Jumat (20/6).
Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi di ruang Satreskrim Polres. Tim penyidik, kini menjatuhkan Pasal 363 KUHP. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan polisi dan sekarang polisi sedang mendalami motif utama pelaku pencurian tersebut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca SelengkapnyaSosok MM teridentifikasi usai penyidik mendalami keterangan para saksi juga melihat rekaman video yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaBaku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca Selengkapnya