Curi ransel isi kalkulator, dua pemuda diringkus polisi
Merdeka.com - Dua orang pelaku kejahatan bermodus memecahkan kaca mobil berhasil diringkus polisi. Keduanya diringkus saat tengah beraksi di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.
Menurut Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan, korban diketahui bernama Cipto. Korban langsung melaporkan ke polisi ketika tahu kendaraannya dirusak orang.
"Pada hari Minggu (5/7), pukul 14.30 WIB korban bernama Cipto, parkir kendaraan di kantornya bekerja di wilayah Cipulir, Jakarta," kata AKBP Surawan, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
Surawan mengatakan, sebelum melaporkan kejadian tersebut, korban melihat mobilnya dimasuki seorang lelaki dan mengambil tas ransel dari dalam kendaraannya tersebut.
"Akhirnya ketangkap dua pelaku dengan inisial JM dan IK, pada saat itu juga," ujar dia.
Surawan menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo Nopol B 3493 TEX untuk operasi dan satu buah kalkulator.
"Jadi, di dalam tas nya ini isinya hanya kalkulator," ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, jelas Surawan, baru sekali ini beraksi. Tetapi, pihak kepolisian tidak langsung mempercayainya dan terus melakukan pengembangan.
"Kasus ini kita akan melakukan penggeledahan dan akan kita lakukan pengembangan guna menyelidiki lebih dalam," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan penjara maksimal 7 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang pemuda diamankan polisi setelah mencuri besi keranda ambulans di Jakbar
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca SelengkapnyaDua pencopet babak belur diamuk massa ketika nekat beraksi saat kirab Prabowo Subianto-Gibran
Baca SelengkapnyaDua remaja tersebut mengaku hendak menjual 'peralatan tempur' seharga Rp450 ribu.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPelaku terakhir kali beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan satu Polres tertawa terbahak-bahak karena pelaku curanmor ini.
Baca Selengkapnya