Curi rokok dan obat sakit kepala, Apandi diancam 5 tahun penjara
Merdeka.com - Akibat mencuri rokok, kopi dan obat sakit kepala berbagai merek, seorang pemuda bernama M Apandi (25) warga Kampung Mauk, Kelurahan Juhut, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Apandi kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnaen menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang direncanakan, dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa bersama tiga temannya yang buron, Samsu, Juned, dan Yadi, melakukan pencurian hampir seribu bungkus rokok berbagai macam merek. Selain itu, pelaku juga mencuri obat sakit kepala berbagai macam merek senilai Rp 25 juta di toko milik Yakub yang terletak di Pasar Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama tiga temannya, Samsu, Juned dan Yadi, pada 16 November 2012, " kata JPU Zulkarnaen kemarin.
Lalu terdakwa menjual hasil curiannya ke Pasar Pandeglang, dengan harga Rp 7,5 juta dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 1 juta. "Perbuatan terdakwa tersebut, melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat 1 KUHP," kata JPU.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Rehmalem B Peranginangin menyatakan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca Selengkapnya