Curi uang Ibu kandung Rp 450 ribu, ABG divonis hukuman percobaan
Merdeka.com - Terdakwa anak berinisial EP (14) yang mencuri uang ibu kandungnya sendiri akhirnya divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim dalam sidang anak Kamis (19/3) siang di Pengadilan Negeri Banjarmasin. EO disidang karena mencuri uang Ibunya sebesar Rp 450 ribu.
"Saya senang dan bersyukur akhirnya keponakan saya mendapat hukuman percobaan dari Majelis Hakim," ucap Purwanti tante dari terdakwa di Banjarmasin, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/3).
Dia mengatakan setelah sidang ini keponakannya yang telah di meja hijaukan oleh ibu kandungnya sendiri karena mencuri uangnya senilai Rp 450 ribu itu akan tinggal bersama dirinya untuk melanjutkan sekolah yang sempat terputus karena kasus tersebut.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Kapan anak meninggalkan orang tua untuk ke pesantren? Seiring bertambahnya usia, anak-anak terus tumbuh dewasa bisa menjadi terasa jauh dari orang tua. Ada beberapa faktor yang menyebabkan anak harus meninggalkan orang tua, ada yang harus menjalani pendidikan ke luar kota dan ada pula yang merantau demi mengejar kariernya.
-
Kapan anak itu diperbolehkan pulang? Setelah menjalani perawatan selama 13 hari di rumah sakit, anak tersebut akhirnya diperbolehkan pulang. Keluhan mengenai bau tidak sedap yang selama ini dirasakannya juga sudah hilang.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kenapa Pak Tarno meninggalkan pendidikannya? Selain itu, pendidikannya pun terhenti karena neneknya tak mampu membayar biaya sekolah.
-
Dimana Eng Sin tinggal? Eng Sin tinggal bersama temannya di sebuah kamar indekos. Kondisi kamarnya 3x3 meter. Tidur hanya beralas tikar plastik dan atap bocor yang kerap menemaninya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Yulia Qamarianti SH di Banjarmasin mengatakan dirinya menghargai keputusan hakim yang telah memvonis hukuman percobaan selama enam bulan penjara, satu tahun masa percobaan terhadap kliennya.
Hakim sudah menjatuhkan vonis dan itu melalui berbagai pertimbangan, penilaian hingga berakhir putusan sehingga dirinya menghargai vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu.
"Kalau kita bicara putusan yang diberikan adil atau tidak pasti susah dan hakim sudah mempertimbangkan segala vonis yang akan diucapkan," tutur wanita yang berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Wanita dan Keluarga (LKBH-WK).
Bukan itu saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin Pratomo di Banjarmasin usai sidang perkara anak itu mengatakan hasil vonis yang diucapkan Hakim Bonny SH yang memimpin sidang anak itu pihak Jaksa memutuskan untuk pikir-pikir terhadap putusan vonis tersebut.
"Kami pikir-pikir dan semua hasil sidang ini akan disampaikan ke pimpinan dan diterima atau tidak semua tergantung pimpinan," ucapnya sambil berlalu.
Sebagaimana diketahui perkara anak ini sampai masuk ke persidangan karena ibu kandung dari terdakwa EP melaporkan perbuatan anaknya karena telah mencuri uangnya senilai Rp 450 ribu dan perbuatan itu sudah kesekian kalinya namun sebenarnya ibu kandung terdakwa hanya untuk memberikan efek jera terhadap EP. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat WSU melakukan pencurian ternyata EM tengah berada di luar kota.
Baca SelengkapnyaModus pelaku menyandera karena Ingin meminta uang tebusan Rp4 juta untuk membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP berinisial P (16) yang diduga dihamili anak anggota polisi di Bekasi tetap ingin proses kasus itu diteruskan. Dia menolak dinikahi pelaku.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaDari sebuah rekaman CCTV terlihat anak itu dibawa seorang laki-laki dan perempuan yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaAF ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaUang segitu banyak nyatanya langsung ludes terpakai. Salah satunya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPenyanderaan berawal saat pelaku tidak diberikan pinjaman uang Rp300 ribu oleh ibu korban.
Baca SelengkapnyaAhmad Faiq Mubaroq masih berharap bisa melanjutkan sekolah lagi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca Selengkapnya