Curiga Dimantrai, Tahanan di Bali Hajar Teman Satu Sel Hingga Lebam
Merdeka.com - Seorang tahanan bernama I Wayan Carma memukuli tahanan lainnya bernama Ajral di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIB Karangasem, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, bahwa I Wayan Carma adalah tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Amplapura, Karangasem.
"Iya, telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan tahanan Pengadilan Negeri Amplapura atas nama I Wayan Carma terhadap sesama tahanan atas nama Ajral di kamar tahanan nomor 2, blok C, wisma pria," kata Jamaruli, dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar, Bali, Senin (4/10).
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Bagaimana cara tahanan saling menganiaya? 'Jadi sesama tahanan mereka saling pukul sehingga mereka lebam-lebam. Bahkan di Rutan juga salah satu tersangka mereka dipukulin sesama mereka sendiri, ini terungkap.' pungkasnya.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Peristiwa itu, terjadi pada Jumat (1/10) sekitar pukul 23.55 Wita. Pelaku, diduga mengalami gangguan kejiwaan dan melakukan kekerasan pada Ajral hingga mengalami luka robek dan luka lebam pada kepala.
Sebelum kejadian, pelaku menyuruh rekan satu bloknya yang berjumlah enam orang untuk tidur. Setelah semuanya tertidur, pelaku langsung menganiaya korban. Melihat kejadian itu, rekan satu bloknya berusaha melerai, tetapi pelaku kalap. Beruntung petugas jaga cepat datang dan langsung mengamankan pelaku ke kamar isolasi atau karantina.
"Tahanan Ajral langsung dibawa ke RSUD Karangasem guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. Pihak Lapas Kelas IIB Karangasem, juga telah menghubungi Pengadilan Negeri Amlapura untuk dapat mengeluarkan surat pembantaran bagi korban tindak kekerasan Ajral," imbuhnya.
Saat ditanya petugas, Wayan Carma, mengaku marah karena menganggap dimantrai oleh korban dengan cara salat, sehingga pelaku tidak bisa tidur selama 3 hari.
"Pengakuannya, kan orang sembahyang agak komat-kamit dikit. Itu, dikira dimantrai sehingga dia (pelaku) tidak bisa tidur," ungkapnya.
Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang dititipkan oleh Pengadilan Negeri Amlapura ke Lapas Kelas IIB Karangasem pada Bulan Agustus akhir. Selain itu, petugas tak mengetahui bahwa pelaku memiliki gangguan jiwa sementara korban dan pelaku sama-sama tahanan titipan yang baru saja masuk ke lapas.
Jamaruli menyebutkan, proses penitipan tahanan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) termasuk juga dengan pemeriksaan barang bawaan dan protokol kesehatan. Pada saat itu, pelaku juga telah menunjukan surat kesehatan kepada petugas.
"Namun, selama berada di dalam lapas pelaku sulit diajak untuk berkomunikasi, baik berkomunikasi dengan petugas maupun dengan sesama tahanan atau napi. Pihak lapas juga telah menghubungi pihak Pengadilan Negeri Amlapura agar tahanan I Wayan Carma alias Dogolan dapat segera dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa," ujar Jamaruli.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaMotif kedua personel menganiaya tahanan BA karena yang bersangkutan bikin jengkel.
Baca SelengkapnyaBaik sipir maupun tahanan saling lapor ke pihak Kepolisian
Baca SelengkapnyaSeorang prajurit TNI, Sersan Dua DAR (25) terlibat tindak pidana penganiayaan berat di Banda Aceh. Dia diduga menikam dua warga sipil dengan sangkur.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan menggunakan tangan dan tongkat.
Baca SelengkapnyaWarga yang mengancam dengan menggunakan sajam itu atau pelaku bernama Imanuel Lere Mawo (24) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Baca SelengkapnyaKronologi Lengkap Pembacokan Prajurit TNI di Bekasi, Berawal Teman Minta Tolong Berakhir Diteriaki Begal
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaKorban tak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh napi senior
Baca SelengkapnyaPAN (28) salah satu pelaku mengatakan, dia kesal dengan perbuatan AR yang tega mencabuli anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini masih didalami oleh Rindam IM dan Pomdam IM
Baca Selengkapnya