Daftar 16 RUU Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020
Merdeka.com - Rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020, DPR RI telah resmi mengurangi 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Pengurangan itu menyusul hasil kesepakatan antara DPR, DPD, dan Pemerintah yang menimbang tidak realistis jika tetap menargetkan 50 RUU dalam Prolegnas 2020, di tengah pandemi Covid-19.
"Karena terdapatnya berbagai macam keterbatasan. Untuk itu Badan Legislatif bersama dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI dalam rangka evaluasi RUU prioritas tahun 2020. Menyepakati mengurangi 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat rapat paripurna, Kamis (16/7).
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang dorong target RPJMN 2020-2024 tercapai? Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong agar asumsi dasar dan sasaran pembangunan pada RAPBN dapat mengejar target dalam RPJMN tersebut.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
Berikut daftar RUU yang dikurangi pada Prolegnas 2020:
1. RUU tentang Ketahanan Keamanan Siber, Komisi I
2. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No 32 tentang penyiaran, Komisi I
3. RUU tentang Pertahanan, Komisi II
4. RUU tentang perubahan ke dua atas UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Komisi IV
5. RUU tentang perubahan ke dua atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Komisi IV
6. RUU tentang perubahan atas UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, Komisi V
7. RUU tentang perubahan atas UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Usaha Tidak Sehat, Komisi VI
8. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, Komisi VIII
9. RUU tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Perindustrian, Komisi IX
10. RUU tentang perubahan atas UU No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Komisi X
11. RUU tentang perubahan atas UU No 21 tahun 2001 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Komisi XI
12. RUU tentang perubahan atas UU No 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, Anggota
13. RUU Tentang ke Farmasian Omnibuslaw, Anggota
14. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional, Anggota
15. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial RUU usul inisiatif, Anggota
16. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional, Anggota
Berdasarkan hasil rapat Paripurna tadi, seluruh anggota DPR telah menyetujui dan memutuskan untuk ke 16 RUU itu akan dipindahkan ke Prolegnas tahun 2021.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaTaryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaDiketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca Selengkapnya