Daftar 27 Instansi Paling Patuh Sampaikan LHKPN ke KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi beberapa instansi yang patuh dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat 27 instansi yang tingkat kepatuhannya mencapai 100 persen.
"Di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan LHPKN secara keseluruhan, yang masih mencapai 52,77 persen dari sekitar 336 ribu wajib lapor ternyata ada sejumlah instansi dengan kepatuhan yang sangat tinggi," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).
Dari 27 instansi tersebut terdiri dari DPRD pada 14 Kabupaten/Kota, 7 pemerintah provinsi, 4 BUMN/BUMD dan 2 perusahaan daerah. Sedangkan 60 institusi lainnya tercatat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik melebihi 90 persen.
-
Apa itu LHKPN? LHKPN, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, merupakan laporan yang harus disampaikan oleh pejabat negara setiap tahunnya. Kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan pejabat publik.
-
Siapa yang wajib LHKPN? LHKPN, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, merupakan laporan yang harus disampaikan oleh pejabat negara setiap tahunnya.
-
Bagaimana cara cek LHKPN pejabat negara? Masyarakat memiliki akses untuk memantau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui situs resmi yang disediakan, yaitu https://elhkpn.kpk.go.id. Di dalam situs tersebut, terdapat fitur e-Announcement yang memudahkan publik dalam mendapatkan informasi mengenai laporan harta kekayaan para penyelenggara negara.
-
Siapa yang mengapresiasi kerja KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI di Jawa Timur? 'Untuk itu kami mengapresiasi kerja KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI di Jawa Timur untuk terus menjaga pilkada di Jatim berjalan sukses dan berkualitas,' ungkapnya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang diapresiasi DPRD? Selain itu, kinerja Direktur Utama Transjakarta Welfizon beserta jajaran Transjakarta pun juga diapresiasi karena telah berusaha keras mengimplementasikan penggunaan bus listrik, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
"KPK patut mengapresiasi kepatuhan ini agar dapat menjadi contoh bagi institusi lain," kata Febri.
Febri mengatakan, kepatuhan pelaporan harta kekayaan secara periodik dan tepat waktu merupakan awal untuk mewujudkan organisasi dan pegawai yang berintegritas. Namun tentu saja para pegawai harus melaporkan harta kekayaannya dengan benar.
Febri mengimbau, bagi penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya secara periodik untuk segera melapor. Batas akhir pelaporan harta kekayaan secara periodik yakni 31 Maret 2019.
Berikut Daftar Institusi dengan kepatuhan LHKPN 100 persen:
1. BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS KESEHATAN)
2. PEMERINTAH KOTA BATAM
3. PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
4. PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
5. PT BANK JAMBI
6. PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA
7. PEMERINTAH KOTA GORONTALO
8. PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN
9. DPRD KABUPATEN MUSI BANYUASIN
10. PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI
11. DPRD KABUPATEN BOYOLALI
12. DPRD KABUPATEN LUWU UTARA
13. DPRD KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
14. DPRD KABUPATEN ALOR
15. DPRD KABUPATEN TANA TORAJA
16. DPRD KABUPATEN MERAUKE
17. DPRD KABUPATEN BATANG HARI
18. DPRD KABUPATEN BANGKA TENGAH
19. DPRD KOTA GORONTALO
20. DPRD KABUPATEN BARRU
21. DPRD KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
22. PT KAWASAN INDUSTRI WIJAYAKUSUMA (PERSERO)
23. DPRD KABUPATEN MALINAU
24. DPRD KABUPATEN BOVEN DIGOEL
25. PD AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINSI JAWA TENGAH
26. PD TAMAN SATWA KEBUN BINATANG SURABAYA
27. PT CEMANI TOKA
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK melaporkan dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 orang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca SelengkapnyaDari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya paling banyak dilaporkan ke Komisi III dengan jumlah mencapai 149 aduan.
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaSebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaTotal ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.
Baca Selengkapnya