Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar aset pencucian uang Sanusi Rp 45 M, ada rumah, tanah & Jaguar

Daftar aset pencucian uang Sanusi Rp 45 M, ada rumah, tanah & Jaguar Sidang Sanusi. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memaparkan sejumlah nilai kekayaan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

"Terdakwa selain menerima uang dari Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, pada kurun waktu 2012-2015 yang memiliki mitra kerja salah satunya Dinas Tata Air telah meminta dan menerima uang dari para rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta seluruhnya sejumlah Rp 45,28 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 21,18 miliar, dari Komisaris PT Imemba Contrakctors Boy Ishak yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 2 miliar dan dari penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp 22,1 miliar.

Berikut daftar aset Sanusi dan waktu membelinya:

1. Satu bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung Sanusi Center di Jalan Mushola Rt 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 469 meter persegi senilai Rp 1,91 miliar yang seluruh pembayarannya dimintakan kepada Danu Wira.

2. Satu bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung Sanusi Center di Gg Musala Rt 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 330 meter persegi senilai Rp 1,09 miliar yang seluruh pembayarannya dimintakan kepada Danu Wira.

3. Satu unit rumah susun non hunian Thamrin Executive Residence di Jalan Kebon Kacang Raya 1 Kelurahan Kebon Mela,ti Tanah Abang lantai G No 3A seluas 61,98 meter persegi dengan harga pengikatan Rp 847,54 juta.

4. Tanggal 29 Agustus 2013

Satu unit rumah susun non hunian Thamrin Executive Residence di Jalan Kebon Kacang Raya 1 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang lantai G No 3B seluas 120,84 meter persegi dengan harga Rp 1,65 miliar. Untuk pembelian dua unit tersebut, Sanusi meminta kepada Danu Wira uang sejumlah Rp 1,64 miliar yang digunakan untuk pembayaran "down payment" dan angsuran keempat, kesembilan, ke-11 dan ke-12. Sedangkan sisa angsuran dibayarkan melalui Gina Aprilianti dan pihak lain.

5. Tanggal 26 Desember 2013

Satu unit tanah dan bangunan yang kepemilikannya diatasnamakan Sanusi di perumahan Vimala Hills Villa dan Resorts Cluster Alpen seluas 540 meter persegi seharga Rp 5,995 miliar dan meminta Danu Wira untuk membayarkan sejumlah Rp 2,72 miliar sedangkan sisanya sebesar Rp 1,73 miliar dibayarkan oleh Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, PT Bumi Raya Properti dan pihak lain.

6. Tanggal 19 Desember 2013

Satu unit satuan rumah susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono kavling 2-3 Tebet, blok North Wing lantai 16 No 8 seluas 119,65 meter peersegi seharga Rp 3,21 miliar yang dimintakan untuk dibayar oleh Danu Wira sebesar Rp 1,28 miliar sedangkan angsuran lain yaitu sebesar Rp 1,8 miliar dimintakan Sanusi kepada Hendrikus Kangean dan pihak-pihak lain.

7. Tanggal 17 Desember 2014

Satu unit Apartemen Callia (Park Center Pulomas) di Jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur No 16 lantai 30 tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 858,22 juta.

8. Satu unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) di Jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur No 22 lantai 30 tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 867,75 juta. Untuk pembayaran dua unit apartemen itu sebesar Rp 375,715 juta diminta dari Danu Wira sedangkan sisa pembayaran angsuran sebear Rp 10 juta dibayarkan oleh Gina Prilianti, Agus Kurniawan membayar Rp 136,623 juta dan Rp 1,376 miliar dibayarkan oleh pihak lain.

9. Tanggal 19 September 2014

Satu unit rumah susun Residence 8 @Senopati di tower 3 lantai 51 Jalan Senopati No 8B Kebayoran Baru seluas 76 meter persegi seharga Rp 3,15 miliar. Sanusi meminta pembayaran kepada Danu Wira sejumlah Rp 3,05 miliar sedangkan uang tanda jadi sebesar Rp 100 juta dibayarkan oleh pihak lain.

10. Tanggal 25 Juni 2015

Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp 7,35 miliar. Sanusi meminta agar Danu Wira membayarkan sejumlah Rp 7,35 miliar sementara rumah diatasnamakan Naomi Shallima yang merupakan istri Sansusi.

11. Tanggal 13 Juli 2015

Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi No 23 Rt 011 Rw 007 Cipete Utara Kebayoran Baru seluas 410 meter persegi seharga Rp 16,72 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan. Sanusi meminta Danu Wira membayarkan sejumlah Rp 900 juta.

12. Satu mobil Audi A5 Nomor polisi (nopol) B 22 Eve yang dipesan Evelin Irawan senilai Rp 875 juta namun kepemilikannya diatasnamakan Leo Setiawan. Sanusi meminta Rp 850 juta dari Danu Wira sedangkan "down payment" dibayarkan oleh pihak lain.

13. Tanggal 13 Desember 2013

Satu mobil Jaguar tipi XJL nopol B 123 RX dipesan Sanusi namun diatasnamakan Gerard Archie Istiarso senilai Rp 2,25 miliar. Sanusi meminta uang kepada Boy Ishak sejumlah Rp 2 milar sedangkan sisanya sebesar Rp 250 juta berasal dari pihak lain.

14. Uang 10 ribu dolar AS dalam brankas di lantai 1 rumah Jalan Saidi I No 23 RT 011 RW 007 kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru.

Padahal penerimaan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta pada September 2009 sampai April 2016 berupa gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, tnjangan badan anggaran dan tunjangan badan legislasi daerah (balegda) keseluruhannya hanya mencapai Rp 2,23 miliar.

Sanusi masih punya penerimaan lain yaitu dari PT Bumi Raya Properti selama 2009-2015 sebesar Rp 2,599 miliar.

Atas perbuatan pencucian uang itu Sanusi didakwa pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sanusi tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada 31 Agustus 2016.

"Kami tidak akan menyampaikan eksepsi meski dari catatan kami banyak dari dakwaan yang tidak terang seperti disebut pembayaran dari pihak lain dan tidak dijelaskan, dan kedua ada minta dana dari Danu Wira dan Boy Ishak, tapi nanti kami akan lihat di perkara pokoknya," kata pengacara Sanusi, Maqdir Ismail. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group

Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex
Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kertanegara, KPK Sita Lamborghini hingga Jam Tangan Rolex

Menyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Rumah, Tanah hingga Town House Milik Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah
Kejagung Sita Rumah, Tanah hingga Town House Milik Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah

Aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis itu ada di Jakbar dan Jaksel.

Baca Selengkapnya
Dekapan Rindu Sandra Dewi-Harvey Moeis di Ruang Sidang PN Tipikor Bikin Hakim Senyum-Senyum
Dekapan Rindu Sandra Dewi-Harvey Moeis di Ruang Sidang PN Tipikor Bikin Hakim Senyum-Senyum

Pada sidang kali ini, Sandra dihadirkan menjadi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara korupsi timah.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut

Baca Selengkapnya
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU
Istri Rafael Alun Bungkam Ditanya Soal Namanya Muncul Dalam Gratifikasi dan TPPU

Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Cerita Pria Asal Medan, Dulu Raja Kelapa Sawit Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Cerita Pria Asal Medan, Dulu Raja Kelapa Sawit Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Pria ini pernah menempati posisi ke-28 sebagai orang terkaya di Indonesia versi Forbes di tahun 2018.

Baca Selengkapnya