Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar bacaleg, mantan koruptor di Bengkalis tak sertakan SKCK

Daftar bacaleg, mantan koruptor di Bengkalis tak sertakan SKCK Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Provinsi Riau, menemukan mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Legislatif 2019.

Komisioner KPU Bengkalis Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syuib Usman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil verifikasi terhadap keabsahan calon, memang ada ditemukan salah seorang bacaleg mantan koruptor.

"Dari laporan yang kami terima memang ada ditemukan indikasi salah seorang Bacaleg mantan koruptor, untuk namanya masih dirahasiakan," ujar Syuib Usman, Minggu (22/7). Dikutip dari Antara.

Orang lain juga bertanya?

Dijelaskan Syuib, dalam daftar persyaratan yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Pengadilan Negeri pernah terlibat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum.

"Sesuai aturan harus dilaporkan, dalam SKCK pernah yang dibuat harus ada lampiran keterangan bahwa pernah terlibat kasus korupsi," ujar Syuib.

Jika memang yang bersangkutan tersebut benar-benar mantan koruptor, maka KPU akan mengembalikan berkas tersebut kepada partai politik untuk mencari pengganti yang baru.

"PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi syarat untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi," jelasnya.

Selain mantan koruptor, KPU juga menemukan dua bacaleg dari parpol yang merupakan mantan narapidana, akan tetapi mereka melampirkan surat keterangan dalam syarat pencalonan.

"Dua mantan narapidana ini melampirkan surat keterangan dari kepolisian dan berstatus sebagai mantan narapidana, walaupun demikian dua bacaleg ini dinilai telah melengkapi persyaratan untuk maju sebagai caleg," kata Syuib.

Ditambahkannya, untuk hasil verifikasi terhadap kelengkapan syarat calon sudah diserahkan ke 16 partai politik 21 Juli 2018.

"Dari hasil verifikasi terdapat sebanyak 658 bacaleg yang di daftarkan oleh partai politik, sementara untuk kuota 45 kursi seharusnya 720 orang," ujar Syuib.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Anies Baswedan
PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Anies Baswedan

Djuyamto mengatakan ada tiga surat yang telah dikeluarkan untuk Anies.

Baca Selengkapnya
107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN, Ini Penyebabnya
107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN, Ini Penyebabnya

Anggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Cakada itu belum lengkap.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya

Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir & Yusril Ihza Mahendra Bikin Surat Tak Pernah Dipidana, PN Jaksel: Untuk Keperluan Pilpres
Erick Thohir & Yusril Ihza Mahendra Bikin Surat Tak Pernah Dipidana, PN Jaksel: Untuk Keperluan Pilpres

Sayangnya, Ramadhan belum bisa membenarkan apakah tujuan dari Erick membuat SKCK.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Sudah Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Didakwa untuk Pilkada Jakarta
Pramono Anung Sudah Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Didakwa untuk Pilkada Jakarta

Ada tiga surat yang telah diurus Sekretaris Kabinet itu untuk persiapan Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Erick Thohir Urus SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU
VIDEO: Erick Thohir Urus SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Pihak kepolisian tak menjelaskan secara rinci apa keperluan Ketua Umum PSSI itu membuat SKCK.

Baca Selengkapnya
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Buat SKCK di Mabes Polri, Jadi Cawapres Prabowo?
Erick Thohir Buat SKCK di Mabes Polri, Jadi Cawapres Prabowo?

Ramadhan belum bisa membenarkan apakah tujuan dari Erick membuat SKCK terkait kepentingannya untuk kontestasi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Viral Ada Tokoh Urus SKCK sebagai Capres dan Cawapres, Begini Penjelasan Polisi
Viral Ada Tokoh Urus SKCK sebagai Capres dan Cawapres, Begini Penjelasan Polisi

Viral isu seorang tokoh mengurus dua SKCK untuk Capres dan Cawapres.

Baca Selengkapnya