Daftar Caleg eks Napi Korupsi Berpotensi Bertambah
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis 49 calon anggota legislatif yang menyandang status bekas terpidana kasus korupsi. Mereka tersebar sebagai Caleg DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Namun, ternyata belum semua caleg dengan rekam jejak bekas terpidana kasus korupsi, diumumkan ke publik.
"Nah, setelah kami umumkan yang 49 itu, kami juga menerima catatan dan masukan di daerah. Pak, ternyata di tempat kami ada yang belum masuk," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jumat (1/2).
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker dan sekitar 204 juta data DPT bocor dalam kejadian ini.
-
Siapa yang akan bertemu setelah KPU umumkan hasil pemilu? Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md akan bertemu dengan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Arief menuturkan, sesungguhnya sebagian besar partai sudah menarik dan mengganti caleg eks koruptor. Daftar yang diumumkan KPU kemarin adalah caleg yang tidak diganti oleh partai.
KPU pusat akan berkoordinasi dengan KPU daerah untuk mengumpulkan data caleg eks koruptor yang belum diumumkan. KPU menginginkan semua masyarakat mendapat informasi yang valid.
"Itu nanti akan kita kompilasi lagi, kumpulkan lagi, nanti kalau sudah valid dan kita cek dengan datanya kita akan umumkan lagi."
Komisioner KPU Ilham Saputra mengakui, ada kemungkinan daftar caleg eks napi korupsi bertambah setelah pihaknya mendapat masukan dari KPU daerah.
"Iya berpotensi bertambah," kata Ilham.
KPU akan kembali melakukan penyisiran rekam jejak caleg. Jika ada tambahan caleg yang ternyata mantan napi korupsi, KPU akan kembali menyampaikan ke publik.
"Kita tunggu kemudian data ini fix dulu, sudah selesai tanpa terlewatkan supaya tidak ada nanti perlakuan yang berbeda. Jangan nanti yang 49 kok diumumin sisanya enggak," ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah merilis daftar calon anggota legislatif atau caleg eks napi korupsi. Dalam draf KPU, total ada 49 caleg eks koruptor yang maju di Pemilu 2019.
Rinciannya, 40 caleg untuk Pemilu Legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota. sembilan lainnya maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tidak ada partai politik yang mencalonkan caleg mantan koruptor menjadi caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebanyak 40 caleg mantan koruptor itu maju melalui 12 partai politik. Hanya 4 partai yang tidak mengusung mantan koruptor menjadi caleg, yakni PKB, PPP, NasDem dan PSI. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaIni akan menambah citra caleg di mata masyarakat sehingga berdampak positif pada perolehan suara di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca Selengkapnyakepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca SelengkapnyaDari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaSeluruh parpol sudah sepatutnya membuka semua informasi kepada publik
Baca Selengkapnya