Daftar caleg, SKCK mantan koruptor di Bengkulu diberi tanda khusus
Merdeka.com - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan mantan terpidana kasus korupsi yang akan mendaftar sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2019 tetap diberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat AKP Wiwit Hartono di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (11/7), mengatakan para bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi tersebut tetap bisa mendapatkan SKCK, namun di dalamnya diberikan catatan pernah terlibat pidana korupsi.
"Sudah ada lima sampai enam orang yang pernah terlibat tindak pidana dan ada yang terlibat pidana korupsi sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, terakhir nanti jumlahnya akan kita cek kembali," katanya seperti dikutip Antara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
Para mantan pelaku tipikor ini tambah dia, tetap bisa mendapatkan SKCK dengan hanya diberikan catatan kepolisian. Jika nantinya ada yang terlewat karena adanya data yang belum online di beberapa instansi seperti kejaksaan dan pengadilan maka pihaknya akan segera meralat SKCK yang diterbitkan.
Pihaknya baru menemukan bacaleg eks koruptor yang sudah mengurus SKCK. Sedangkan untuk bacaleg yang pernah dihukum dalam kasus kejahatan seksual anak dan bandar narkoba belum ada.
Sementara itu, pengurusan SKCK di Polres Rejang Lebong saat ini kata dia, mengalami peningkatan dari hari biasanya, karena setelah liburan panjang lebaran kemarin juga bersamaan musim masuk perguruan tinggi maupun syarat bagi mereka yang akan mencari pekerjaan serta syarat untuk menjadi caleg Pemilu 2019.
"Untuk pembuatan SKCK bacaleg ini kami terus siap karena pendaftarannya di KPU berbatas waktu dan belum mengurus persyaratan lainnya," ujar Wiwit Hartono.
Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan larangan kepada bekas pelaku tindak kejahatan korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak menjadi bacaleg pada Pemilu 2019. Larangan ini diatur dalam PKPU Nomor 20/2018 pada pasal empat ayat tiga.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian tak menjelaskan secara rinci apa keperluan Ketua Umum PSSI itu membuat SKCK.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN Erick Thohir dikabarkan telah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu dibenarkan pihak Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaRamadhan belum bisa membenarkan apakah tujuan dari Erick membuat SKCK terkait kepentingannya untuk kontestasi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaNamanya juga banyak dibicarakan saat terjadi konflik antara PSSI dan LSI
Baca Selengkapnya