Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar caleg, SKCK mantan koruptor di Bengkulu diberi tanda khusus

Daftar caleg, SKCK mantan koruptor di Bengkulu diberi tanda khusus Surat SKCK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan mantan terpidana kasus korupsi yang akan mendaftar sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2019 tetap diberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat AKP Wiwit Hartono di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (11/7), mengatakan para bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi tersebut tetap bisa mendapatkan SKCK, namun di dalamnya diberikan catatan pernah terlibat pidana korupsi.

"Sudah ada lima sampai enam orang yang pernah terlibat tindak pidana dan ada yang terlibat pidana korupsi sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, terakhir nanti jumlahnya akan kita cek kembali," katanya seperti dikutip Antara.

Orang lain juga bertanya?

Para mantan pelaku tipikor ini tambah dia, tetap bisa mendapatkan SKCK dengan hanya diberikan catatan kepolisian. Jika nantinya ada yang terlewat karena adanya data yang belum online di beberapa instansi seperti kejaksaan dan pengadilan maka pihaknya akan segera meralat SKCK yang diterbitkan.

Pihaknya baru menemukan bacaleg eks koruptor yang sudah mengurus SKCK. Sedangkan untuk bacaleg yang pernah dihukum dalam kasus kejahatan seksual anak dan bandar narkoba belum ada.

Sementara itu, pengurusan SKCK di Polres Rejang Lebong saat ini kata dia, mengalami peningkatan dari hari biasanya, karena setelah liburan panjang lebaran kemarin juga bersamaan musim masuk perguruan tinggi maupun syarat bagi mereka yang akan mencari pekerjaan serta syarat untuk menjadi caleg Pemilu 2019.

"Untuk pembuatan SKCK bacaleg ini kami terus siap karena pendaftarannya di KPU berbatas waktu dan belum mengurus persyaratan lainnya," ujar Wiwit Hartono.

Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan larangan kepada bekas pelaku tindak kejahatan korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak menjadi bacaleg pada Pemilu 2019. Larangan ini diatur dalam PKPU Nomor 20/2018 pada pasal empat ayat tiga.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya

Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Erick Thohir Urus SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU
VIDEO: Erick Thohir Urus SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Pihak kepolisian tak menjelaskan secara rinci apa keperluan Ketua Umum PSSI itu membuat SKCK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap! Erick Thohir Kedapatan Urus SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU
VIDEO: Terungkap! Erick Thohir Kedapatan Urus SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan telah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu dibenarkan pihak Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Buat SKCK di Mabes Polri, Jadi Cawapres Prabowo?
Erick Thohir Buat SKCK di Mabes Polri, Jadi Cawapres Prabowo?

Ramadhan belum bisa membenarkan apakah tujuan dari Erick membuat SKCK terkait kepentingannya untuk kontestasi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Baru Keluar Penjara, Ini  Sisi Lain Rendra Kresna Mantan Bupati Malang yang Jadi Sorotan
Baru Keluar Penjara, Ini Sisi Lain Rendra Kresna Mantan Bupati Malang yang Jadi Sorotan

Namanya juga banyak dibicarakan saat terjadi konflik antara PSSI dan LSI

Baca Selengkapnya