Daftar capim KPK, Johan Budi tak takut dikriminalisasi kecuali Allah
Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP memastikan akan mendaftar sebagai calon pimpinan KPK jilid IV. Johan menegaskan tidak khawatir jika nanti dirinya mengalami serangkaian hukum atau kriminalisasi seperti pendahulunya.
"Saya tidak takut pada suatu fana. Saya takut kepada Allah SWT," kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut Johan, niatnya untuk kembali duduk di pucuk pimpinan KPK berkat doa restu ibu dan istrinya. Selain itu, Johan menyatakan poin penting dari keinginannya menjadi pimpinan lembaga antirasuah adalah untuk mengembalikan marwah KPK yang pudar.
-
Siapa Ketua Umum PKB sekarang? Muhaimin Iskandar terpilih menjadi Ketua Umum PKB pada Muktamar II PKB yang digelar pada 16-19 April 2005 di Semarang. Politikus kelahiran Jombang, 24 September 1966 ini masih memimpin PKB hingga sekarang.
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Bagaimana cara pengisian posisi ketua harian PKB? 'Namanya akan jadi kejutan dan diumumkan berbarengan saat pengukuhaan/pelantikan pengurus DPP PKB periode 2024-2029,' pungkasnya.
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa jabatan Cak Imin di PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
"Saya masih ingin ikut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi sekaligus untuk ikut mengembalikan marwah KPK yang sedang pudar ini," ungkap Johan.
Disinggung soal syarat menjadi pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Di mana hal itu tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Mengingat, pengalaman Johan belum genap 15 tahun berkecimpung di bidang hukum.
Johan menyatakan akan menyerahkan hal itu ke panitia seleksi calon pimpinan KPK. "Soal lolos atau tidak kita serahkan sepenuhnya pada Pansel," terang Johan.
Dia mengatakan untuk saat ini dirinya akan fokus ke pendaftaran dengan mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat calon pimpinan KPK. Dia berharap persiapan syarat pendaftaran bisa dirampungkan secepatnya.
"Lagi nyiapin persyaratan, semoga besok bisa selesai," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot berharap, Johan Budi bisa lolos di tahap-tahap selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDia menjadi salah satu dari 20 orang yang berhasil lolos mengikuti tes kesehatan dan wawancara seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaJohan Budi Sapto Pribowo mundur dari keanggotaan PDI Perjuangan. Ia akan mencoba kembali berkarir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaTanak dan Nurul Ghufron pimpinan KPK yang kembali mendaftar untuk diseleksi Pansel
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan akan kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaJohan Budi merespons rasa penasaran awak media tentang sikap Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri perihal tersebut.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut mendapatkan arahan dari Jokowi meski secara tidak langsung.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron berharap kembali menduduki kursi pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaJohan Budi juga akan mengajukan proses pengunduran diri sebagai kader PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaSecara prosedur, Johan Budi memang harus mundur dari partai dan keanggotaan di DPR.
Baca Selengkapnya