Daftar Daerah Luar Jawa-Bali PPKM Level 1 dan Dapat Berkegiatan di Tempat Ibadah 100%
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan instruksi terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali hingga 11 April 2022. Aturan itu dikeluarkan jelang memasuki bulan Suci Ramadhan yang diperkirakan akan dimulai awal April nanti.
Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 tahun 2022 berkaitan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 29 Maret 2022 sampai tanggal 11 April 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (29/3).
-
Kenapa shalat tarawih di masjid lebih utama? Walaupun shalat tarawih sendiri di rumah diperbolehkan, namun mendirikannya secara berjemaah di masjid atau musala adalah yang paling utama dalam Islam.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Siapa yang bisa memanfaatkan fasilitas di masjid? Dalam keterangan unggahan, disebutkan jika masjid Pemuda Indonesia setiap harinya terbuka untuk masyarakat muslim maupun non-muslim.
-
Gimana cara memakmurkan masjid? Dengan menerapkan cara memakmurkan masjid, masjid akan menjadi lebih makmur dan berfungsi sebagai pusat kegiatan yang bermanfaat bagi jamaah dan masyarakat sekitarnya.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat tahiyatul masjid? Sholat tahiyatul masjid adalah sunah dua rakaat yang dilakukan untuk menghormati masjid.
-
Siapa yang bertanggung jawab memakmurkan masjid? Memakmurkan masjid bukanlah tugas yang ringan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen, usaha, dan kreativitas dari seluruh jamaah.
Dalam aturan tersebut turut mengatur sejumlah aktivitas masyarakat, salah satunya kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya.
Di mana pemerintah mengizinkan kegiatan beribadah saat Ramadhan seperti tarawih dan tadarus untuk dilakukan di Masjid dan musala untuk daerah pada level PPKM level 1, 100 persen aktivitas, level 2 sebesar 75 persen, dan level 3 hanya 50 persen saja.
"Dengan tetap penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag)," tulis aturan tersebut.
Daftar Daerah PPKM Level 1
Berikut daftar daerah kabupaten/kota yang diperbolehkan untuk melangsungkan kegiatan ibadah ketika memasuki bulan Ramadan dengan kapasitas 100% sesuai ketentuan PPKM Level 1:
1. Sumatera Utara
Level 1:
Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kota Sibolga, dan Kota Binjai, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Simalungun;
2. Sumatera Selatan
Level 1:
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
3. Nusa Tenggara Barat
Level 1:
Kota Mataram
4. Kalimantan Selatan
Level 1:
Kabupaten Tanah Bumbu
5. Sulawesi Utara
Level 1:
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
6. Sulawesi Tenggara
Level 1
Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Selatan;
7. Maluku
Level 1
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kota Tual;
8. Papua
Level 1
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Waropen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yalimo;
9. Papua Barat
Level 1:
Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaBTN Syariah menyelenggarakan Akad Massal KPR Syariah Serentak untuk meningkatkan brand awareness KPR BTN Syariah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaWIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca Selengkapnya