Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar Jelang Penutupan, 'Djamas' Ditolak KPU Jember karena Syarat Kurang

Daftar Jelang Penutupan, 'Djamas' Ditolak KPU Jember karena Syarat Kurang Pasangan Djamas. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Drama menyertai hari terakhir pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) jalur perseorangan di KPU Jember. Jelang ditutupnya pendaftaran, satu pasangan calon independen datang ke KPU Jember untuk menyerahkan syarat dukungan. Namun karena syarat dukungan sangat kurang dari ketentuan, pendaftaran itu ditolak.

Sesuai aturan dari KPU RI, batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan bagi calon independen adalah pada hari Minggu (23/02) pada pukul 24:00 WIB. Siang harinya, kandidat petahana bupati Jember, dr Faida datang bersama pasangannya, Vian dan tim suksesnya, ke KPU untuk menyerahkan syarat dukungan.

Sebenarnya, selain pasangan Faida-Vian, terdapat satu pasangan lagi yang mengonfirmasi akan menyerahkan syarat dukungan pada KPU Jember. Pasangan tersebut yakni Drs H. Awaludin Djamin dan Asiruddin, yang disingkat menjadi pasangan 'Djamas'. Kepada KPU Jember, pasangan ini mengkonfirmasi akan hadir menyerahkan dukungan pada Minggu pukul 20:00 WIB.

Orang lain juga bertanya?

"Hanya ada dua pasangan calon yang mengambil Silon, yakni Faida-Vian dan Djamas. Kabar terakhir, Djamas akan datang pada pukul 20:00 WIB," ujar komisioner Divisi Teknis KPU Jember Achmad Susanto usai menerima penyerahan syarat dukungan dari Faida-Vian pada Minggu siang.

Namun, beberapa jam kemudian, pada petang harinya, komisioner KPU Jember yang lain, Achmad Hanafi, mengonfirmasi kepada wartawan bahwa pasangan Djamas batal mendaftar.

"Mereka tidak memberitahukan kepada kita, apa alasan batal menyerahkan dukungan calon perseorangan," ujar Hanafi melalui pesan singkat.

Berita lengkap mengenai KPU bisa dibaca di Liputan6.com

Informasi berubah kembali, beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 22:37, secara tiba-tiba pasangan Djamas mengkonfirmasi kepada KPU Jember, bahwa mereka sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan syarat dukungan kepada lembaga tersebut.

"Mereka menghubungi kami, bahwa sedang dalam perjalanan menuju KPU Jember," ujar komisioner KPU Jember lainnya, Andi Wasis.

Sontak saja, informasi itu membuat seluruh komisioner KPU Jember beserta Bawaslu Jember, langsung bersiap kembali ke kantor KPU Jember. Aparat kepolisian yang memang sedang berjaga, kembali bersiaga untuk menyambut pengamanan pasangan tersebut.

Sekitar pukul 23:30, pasangan Djamas beserta tim sukses dan pendukungnya tiba di KPU Jember. Mereka kemudian menyerahkan syarat dukungan pada pukul 23:47 atau 13 menit jelang penutupan.

Saat prosesi penyerahan, pasangan ini mengakui jumlah form dukungan yang mereka berhasil himpun masih kurang. Yakni hanya mencapai 35.360 form dukungan. Padahal, syarat minimal calon independen di Pilkada Jember adalah memiliki 121.127 form dukungan.

"Kami ada kendala teknis, karena komputer kami terkena virus. Selain itu, juga ada kendala pada sistem di KPU. Karena itu kami minta agar ada kelonggaran waktu," ujar Sigit Prawoso, Ketua Tim sukses pasangan Djamas.

Namun permintaan dispensasi itu ditolak oleh KPU. "Karena sesuai aturan, batas terakhir adalah hari Minggu (23/02) ini, pukul 24:00. Kalau menyerahkan tambahan dukungan sebelum waktu tersebut, kami masih bisa terima. Tetapi kalau lewat, kami tidak bisa terima," ujar Muhammad Syai'in, Ketua KPU Jember.

Tak Memenuhi Syarat

Dari pantauan merdeka.com pada berkas-berkas yang mereka serahkan dalam kardus sebagian di antaranya hanya fotokopi form kosong tanpa diisi nama dan materia sesuai ketentuan. Hanya ada fotokopi KTP biasa.

Meski menolak memberikan dispensasi, KPU Jember tetap menerima penyerahan berkas bukti dukungan itu, dan menghitungnya. Tanpa melakukan verifikasi keabsahannya terlebih dulu. Hanya dalam waktu beberapa menit, petugas KPU berhasil menghitung semuanya. Hasilnya: berkas dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

Begitu jam menunjukkan pukul 24:00 WIB atau memasuki hari Senin (24/02), KPU Jember secara resmi mencetak dan menyerahkan berita acara pengembalian berkas dukungan karena tidak diterima oleh KPU Jember.

Meski pendaftarannya ditolak, Awaludin Djamin nampak menunjukkan ekspresi yang datar, meski tampak lemas. Selain karena faktor teknis, Awaludin beralasan, berkas form dukungan terhadap dirinya masih kurang karena terjadi tiga kali pergantian cawabup.

"Kendala memenuhi syarat adalah karena pergantian kandidat bacawabup hingga tiga kali. Sehingga diulang pengumpulannya dari awal," kilah Awaludin.

Sigit Prawoso, ketum tim sukses Djamas menyebut, Awaludin berlatar belakang sebagai pensiunan PNS di Pemkot Probolinggo. Saat ini, dia tinggal di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Jember. Adapun Asirudin sehari-hari berprofesi sebagai petani biasa, di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Datang ke KPU, Mantan Bupati Jember Gagal Daftar Pilkada 2024
Sudah Datang ke KPU, Mantan Bupati Jember Gagal Daftar Pilkada 2024

Faida datang sekitar pukul 23:48, atau sebelas menit jelang ditutupnya pendaftaran calon peserta Pilkada.

Baca Selengkapnya
Tidak Bawa Berkas Persyaratan, Pasangan Calon Kepala Daerah Ini Gagal ikut Pilkada 2024
Tidak Bawa Berkas Persyaratan, Pasangan Calon Kepala Daerah Ini Gagal ikut Pilkada 2024

Pasangan tersebut tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi sekira pukul 23.00 WIB dengan niat mendaftar Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
4 Bakal Calon Independen Pilgub DKI Tak Serahkan Syarat Dukungan, Termasuk Sudirman Said
4 Bakal Calon Independen Pilgub DKI Tak Serahkan Syarat Dukungan, Termasuk Sudirman Said

Hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.

Baca Selengkapnya
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta

KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.

Baca Selengkapnya
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat

Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3x24 Jam untuk Lengkapi Syarat Maju Cagub
KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3x24 Jam untuk Lengkapi Syarat Maju Cagub

KPU Jakarta memberikan kesempatan waktu 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Calon Independen Dharma-Kun Wardana Diizinkan Perbaiki Berkas Maju Pilkada Jakarta
Bawaslu: Calon Independen Dharma-Kun Wardana Diizinkan Perbaiki Berkas Maju Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diberikan waktu 1x24 jam untuk dapat memperbaiki berkas

Baca Selengkapnya
KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal
KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal

KPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal

Baca Selengkapnya
KPU Jabar: Administasi 4 Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Belum Lengkap
KPU Jabar: Administasi 4 Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Belum Lengkap

Adi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Tetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Penuhi Syarat Daftar Pilkada Jakarta
KPU DKI Tetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Penuhi Syarat Daftar Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta dari jalur perseorangan.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang

"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu

Baca Selengkapnya
Dua Bakal Cagub Cawagub Jateng Lolos Kesehatan, tapi Berkas Pendaftaran Masih Kurang
Dua Bakal Cagub Cawagub Jateng Lolos Kesehatan, tapi Berkas Pendaftaran Masih Kurang

Dokumen pendaftaran paling banyak belum memenuhi syarat milik bakal cagub Andika Perkasa, dan bakal cawagub Hendrar Prihadi diusung PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya