Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali
Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 22 Februari 2021 sampai 28 Februari 2022. Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022," dalam inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (22/2).
Beberapa daerah mengalami kenaikan dan penurunan level PPKM. Mulai dari level 2-4. Pada periode PPKM kali ini, tidak ada daerah yang berstatus level 1. Berikut daerah yang berada di level 1, 2, 3, dan PPKM Jawa dan Bali:
-
Apa yang menyebabkan beberapa orang tidak terinfeksi Covid-19? Berdasarkan analisis aktivitas genetik dalam jaringan hidung dan darah orang yang tidak berhasil terinfeksi SARS-CoV-2, tim peneliti yang dipimpin oleh Wellcome Sanger Institute dan University College London di Inggris menemukan respons kekebalan baru yang memberikan pertahanan garis depan yang kuat.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Mengapa beberapa orang kebal terhadap Covid-19? Meskipun vaksin dan booster secara radikal mengurangi risiko kematian dan komplikasi berat dari COVID-19, mereka tidak banyak membantu menghentikan virus dari memasuki lapisan hidung dan sistem pernapasan.
-
Dimana bisa dicegah PPOK? Berikut penyebab penyakit paru obstruktif dan cara mencegahnya yang merdeka.com lansir dari Healthline:
-
Kapan PKM pertama kali? Program PKM pertama kali digelar pada 2001.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
1. DKI JakartaLevel 3:Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. BantenLevel 3:Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang, Kabupaten Lebak
3. Jawa BaratLevel 2 :Kabupaten Kuningan,Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.
Level 3:Kota Sukabumi, KotaBogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya,Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang.
Level 4:Kota Cirebon
4. Jawa Tengah :
Level 2:Kabupaten Rembang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora;
Level 3:Kabupaten Wonosobo,Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;
Level 4:Kota Tegal dan Kota Magelang
5. Jawa Timur:
Level 2:Kabupaten Trenggalek,Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Jember
Level 3:Kabupaten Tulungagung,Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan.
Level 4 :Kota Madiun
6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Level 3Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
7. Bali :Level 3Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK Guru paling sedikit berada di Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Pegunungan Bintang masing-masing 7 pendaftar.
Baca Selengkapnya300 Daerah Otonomi Baru Diusulkan, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran
Baca SelengkapnyaSemua informasi mengenai PPDB SMA/SMK/SLB Negeri di Jateng telah resmi disampaikan melalui website.
Baca SelengkapnyaTidak ada pemerintah provinsi di Papua yang mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 10 persen.
Baca Selengkapnya