Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dagangkan kulit harimau hingga kelamin rusa, Edy dkk diadili

Dagangkan kulit harimau hingga kelamin rusa, Edy dkk diadili Sidang pelaku perdagangan hewan di Medan. ©2017 Merdeka.com/yan m

Merdeka.com - Tiga pedagang bagian tubuh satwa dilindungi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selas (10/1). Ketiganya didakwa telah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tiga terdakwa yang diadili masing-masing warga Jalan Puskesmas, Gang Mawar, Medan Sunggal; Sunandar alias Asai (61), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan; dan Budi alias Akheng (34), warga Jalan Berlian Sari, Medan Johor. Mereka duduk di kursi terdakwa dalam sidang terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debora Sabarita menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," ucap Debora di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhony Siahaan.

sidang pelaku perdagangan hewan di medan

Dia mengatakan ketiga terdakwa ditangkap personel Polda Sumut pada Senin (17/10). Penangkapan itu dilakukan petugas yang melakukan penyamaran.

Petugas awalnya mendapatkan informasi tentang kegiatan jual beli kulit harimau. Mereka lalu melakukan undercover buy atau berpura-pura ingin membeli barang ilegal itu.

Penjual menyepakati harga Rp 70 juta. Transaksi dilakukan di kamar 415 Hotel Madani, Medan. Di sana Edy Murdani alias Edi diringkus. Dia mengaku kulit harimau itu didapat dari seseorang bernama Udin di Kecamatan Tunom, Aceh Jaya.

Penangkapan itu dikembangkan. Dari dalam mobil Toyota Avanza warna silver BK 1044 QO yang dikendarai Edy juga ditemukan 3 kg kulit tringgiling. Bagian satwa dilindungi ini rencananya dijual dengan harga Rp 7 juta per kg.

Edy mengaku kerap menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada Budi alias Akheng dan Sunandar alias Asai. Keduanya pun ditangkap.

"Dari tangan ketiganya petugas menyita kulit harimau dalam keadaan basah dengan ciri-ciri kulit berwarna loreng kuning, 3 kg sisik trenggiling yang dimasukkan dalam plastik, kelamin rusa jantan, kulit ular dan tempurung kura-kura," jelas Debora.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'

Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.

Baca Selengkapnya
Tenteng Airsoft Gun, Maling Motor di Padang Ngaku-Ngaku Polisi Alibi Bubarkan Tawuran
Tenteng Airsoft Gun, Maling Motor di Padang Ngaku-Ngaku Polisi Alibi Bubarkan Tawuran

Aksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel

Upaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil

Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.

Baca Selengkapnya
Modus Sindikat Penggelapan Motor di Sidoarjo hingga Sewa Gudang TNI Rp20 Juta/Bulan: Pakai Identitas Palsu buat Kredit
Modus Sindikat Penggelapan Motor di Sidoarjo hingga Sewa Gudang TNI Rp20 Juta/Bulan: Pakai Identitas Palsu buat Kredit

Kendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Kisah Intel Polisi Jebak Pengedar Narkoba, Nyamar jadi Kurir dan Pesuruh Bandar
Kisah Intel Polisi Jebak Pengedar Narkoba, Nyamar jadi Kurir dan Pesuruh Bandar

Sabu sebanyak 1 kg berhasil disita polisi dan pelaku ditangkap

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Waspada Polisi Gadungan di Jakarta, Tuduh Warga Bawa Narkoba Lalu Diperas
Waspada Polisi Gadungan di Jakarta, Tuduh Warga Bawa Narkoba Lalu Diperas

Tiga polisi gadungan inisial AP (36), DP (18), dan WN (18) tidak bisa berkutik lagi setelah dicokok oleh polisi asli.

Baca Selengkapnya
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta

Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.

Baca Selengkapnya