Dahlan ingin sampaikan hal penting saat sidang, hakim menolak
Merdeka.com - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Dahlan menjadi terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung, milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Di sela persidangan, Dahlan sempat meminta izin kepada hakim untuk bicara sesuatu yang penting. Hal yang akan dia sampaikan menyangkut tanggapan yang telah disampaikan jaksa usai mendengar eksepsi Dahlan.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Tahsin, yang memimpin persidangan tidak memberikannya. Sebab, Dahlan sudah diberikan kesempatan saat menjalani sidang dengan eksepsi.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
"Tidak bisa, sebelumnya kan sudah disampaikan di sidang eksepsi," ucap Tahsin, Surabaya, Selasa (20/12).
Lantaran tidak bisa disampaikan di persidangan, Dahlan mengutarakannya usai persidangan. Dikatakan dia, tanggapan jaksa hanya melihat dari satu aspek saja tak melihat kasus tersebut secara menyeluruh.
"Sebenarnya saya ingin memberikan tanggapan jaksa. Tapi tidak diperbolehkan. Ini perlu disampaikan, biar masyarakat luas mengerti dan paham," katanya.
"Saya ingin memberikan tanggapan atas jaksa satu saja, kalau itu bukan untuk kepentingan saya pribadi, tapi untuk mengatasi kebingungan seluruh Indonesia terutama di BUMN," tambah Dahlan Iskan.
Namun, Dahlan Iskan mengamini jaksa, terutama mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 tentang kekayaan BUMN atau BUMD yang masuk bagian kerugian negara. Meski begitu, Dahlan mengusulkan seharusnya jaksa tidak menggunakan satu aspek saja.
Sebab, masih banyak aspek lainnya yang menjadikan solusi. Seperti mengenai terkait kewenangan dan pola pemeriksaan keuangan oleh lembaga pemeriksa. Dalam hal ini adalah mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jaksa berpatokan pada Mahkamah Konstitusi itu betul. BUMN atau BUMD bagian dari keuangan negara. Tetapi Mahkamah Konstitusi memberikan jalan keluar yang sangat bagus, seperti ketika pemeriksa melakukan pemeriksaan keuangan BUMN atau BUMD harus menggunakan Business Judgement Rule, bukan government judgement rule," tandas Dahlan.
Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung tahun 2003, mulai disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tahun 2015. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada 6 Oktober lalu.
Kemudian, menyusul Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober. Dahlan Iskan dianggap mengetahui dan menyetujui mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU.
Dahlan Iskan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pusing kami sampai ke ubun-ubun, maaf jika nada bicara kami tinggi"
Baca Selengkapnya