Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dahlan ingin sampaikan hal penting saat sidang, hakim menolak

Dahlan ingin sampaikan hal penting saat sidang, hakim menolak Dahlan Iskan. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Dahlan menjadi terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung, milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Di sela persidangan, Dahlan sempat meminta izin kepada hakim untuk bicara sesuatu yang penting. Hal yang akan dia sampaikan menyangkut tanggapan yang telah disampaikan jaksa usai mendengar eksepsi Dahlan.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Tahsin, yang memimpin persidangan tidak memberikannya. Sebab, Dahlan sudah diberikan kesempatan saat menjalani sidang dengan eksepsi.

"Tidak bisa, sebelumnya kan sudah disampaikan di sidang eksepsi," ucap Tahsin, Surabaya, Selasa (20/12).

Lantaran tidak bisa disampaikan di persidangan, Dahlan mengutarakannya usai persidangan. Dikatakan dia, tanggapan jaksa hanya melihat dari satu aspek saja tak melihat kasus tersebut secara menyeluruh.

"Sebenarnya saya ingin memberikan tanggapan jaksa. Tapi tidak diperbolehkan. Ini perlu disampaikan, biar masyarakat luas mengerti dan paham," katanya.

"Saya ingin memberikan tanggapan atas jaksa satu saja, kalau itu bukan untuk kepentingan saya pribadi, tapi untuk mengatasi kebingungan seluruh Indonesia terutama di BUMN," tambah Dahlan Iskan.

Namun, Dahlan Iskan mengamini jaksa, terutama mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 tentang kekayaan BUMN atau BUMD yang masuk bagian kerugian negara. Meski begitu, Dahlan mengusulkan seharusnya jaksa tidak menggunakan satu aspek saja.

Sebab, masih banyak aspek lainnya yang menjadikan solusi. Seperti mengenai terkait kewenangan dan pola pemeriksaan keuangan oleh lembaga pemeriksa. Dalam hal ini adalah mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jaksa berpatokan pada Mahkamah Konstitusi itu betul. BUMN atau BUMD bagian dari keuangan negara. Tetapi Mahkamah Konstitusi memberikan jalan keluar yang sangat bagus, seperti ketika pemeriksa melakukan pemeriksaan keuangan BUMN atau BUMD harus menggunakan Business Judgement Rule, bukan government judgement rule," tandas Dahlan.

Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung tahun 2003, mulai disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tahun 2015. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada 6 Oktober lalu.

Kemudian, menyusul Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober. Dahlan Iskan dianggap mengetahui dan menyetujui mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU.

Dahlan Iskan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Penuh Emosi Hakim di DPR, Suara Tinggi Ngaku Kepala Pusing Sampai ke Ubun-Ubun
VIDEO: Penuh Emosi Hakim di DPR, Suara Tinggi Ngaku Kepala Pusing Sampai ke Ubun-Ubun

"Pusing kami sampai ke ubun-ubun, maaf jika nada bicara kami tinggi"

Baca Selengkapnya