Dahlan Iskan keberatan dijerat pasal tindak pidana korupsi
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan pasal tindak pidana korupsi. Dalam salinan surat dakwaan, Dahlan Iskan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk subsidernya dijerat pasal 3 undang-undang UU yang sama.
"Kita menerapkan pasal primer dan sekunder. Untuk minimalnya adalah primernya. Kalau pasal 3 nya itu ancaman hukumannya bisa 0 hingga 20 tahun," terang JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Nyoman, Selasa (6/12).
Mengenai salinan dakwaan tersebut, Dahlan Iskan langsung melakukan nota keberatan. "Saya keberatan Pak hakim (Tahsin). Nanti akan disampaikan oleh penasehat hukum saya," tegas Dahlan Iskan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka Kamis (27/10) oleh penyidik Kejati Jatim, yang kapasitasnya menjabat sebagai Direktur Utama di PT PWU. Karena diduga mengenal, menyetujui dengan melepaskan aset PT PWU, di Kediri dan Tulungagung, dengan memberikan tanda tangan. Selain itu, penyidik juga menetapkan seorang mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana. Karena saat pelepasan aset, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU.
Penjualan aset terjadi pada 2003 saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU periode 2000-2010. Saat itu penyidik Kajati Jatim belum mengetahui nilai kerugian dari penjualan aset berupa tanah dan bangunan. Adanya kerugian negara disebabkan karena penjualan atau pelepasan dua aset di Kediri dan Tulungagung di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Harga jualnya aset di Kediri sebenarnya Rp 24 miliar, dan Tulungagung nilainya Rp 10,08 miliar. Kenyataannya, aset di Kediri dijual dengan Rp 17 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan aset di Tulungagung dijual Rp 8,75 miliar yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya