Dahnil Anzar penuhi panggilan polisi terkait pernyataan pelaku penyerang Novel
Merdeka.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memenuhi pemanggilan polisi. Dia dipanggil terkait ucapannya mengenai 'mata elang' sebagai penyerang Novel Baswedan pada acara di salah satu televisi swasta.
Pantauan merdeka.com, Dahnil tiba sekitar pukul 14.00 di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (22/1). Dahnil tidak berkata banyak ketika ditemui awak media.
"Saya datang, saya jawab dulu nanti saya sampaikan ke teman-teman media maaf yah," ujar dia.
-
Bagaimana Vadel menjawab pertanyaan penyidik? Dalam pemeriksaan tadi, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada Vadel, dan dia menjawabnya dengan tenang. Dia menjelaskan kronologi perkenalannya dengan Lolly hingga saat Lolly dijemput oleh ibunya,' tambah Razman.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
Dahnil mengatakan, tidak membawa barang bukti apapun pada pemeriksaan kali ini. Sebab, dia mengaku tidak tahu apa sesungguhnya maksud pemeriksaan ini.
"Saya datang dulu, saya tanya jadi saya tidak tahu dipanggil kenapa makanya nanti saya tanya kenapa," kata dia.
Sebelumnya, Dahnil dilaporkan seseorang terkait pernyataan ketika menjadi narasumber di program Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya dalam program salah satu televisi swasta tersebut. Pada program tersebut Dahnil mengatakan 'Mata Elang' yang sebelumnya dilepas polisi, sebagai pelaku penyerang Novel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.
"Kita akan klarifikasi katanya ada saksi juga, jangan tanya saksinya siapa. Tidak hanya dia saja, banyak informasi masuk kita klarifikasi," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca Selengkapnya"Kasus penculikan ini selalu diulang-ulang setiap pemilu seperti halnya kaset rusak," kata Dahni Anzar
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaAiman menjelaskan, sebelum ponselmua disita, terjadi perdebatan sengit lebih dari dua jam dengan penyidik.
Baca SelengkapnyaDadang pun melawan dengan membantah sejumlah pernyataan yang dilontarkan penuntut.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Sulawesi Tengah terkait hal ini
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSandi mengatakan motif Dadang nantinya akan diusut secara pidana yang akan ditangani oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya